BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Apabila
kita berbicara tentang pernikahan maka dapatlah kita memandangnya dari dua buah
sisi. Dimana pernikahan merupakan sebuah
perintah agama. Sedangkan di sisi lain adalah satu-satunya jalan penyaluran
sexs yang disah kan oleh agama.dari sudut pandang ini, maka pada saat orang
melakukan pernikahan pada saat yang bersamaan dia bukan saja memiliki keinginan
untuk melakukan perintah agama, namun juga memiliki keinginan memenuhi
kebutuhan biologis nya yang secara kodrat memang harus disalurkan.
Sebagaimana
kebutuhan lain nya dalam kehidupan ini, kebutuhan biologis sebenar nya juga
harus dipenuhi. Agama islam juga telah menetapkan bahwa stu-satunya jalan untuk
memenuhi kebutuhan biologis manusia adalah hanya dengan pernikahn, pernikahan
merupakan satu hal yang sangat menarik jika kita lebih mencermati kandungan
makna tentang masalah pernikahan ini. Di dalam al-Qur’an telah dijelaskan bahwa
pernikahan ternyata juga dapat membawa kedamaian dalam hidup seseorang (litaskunu
ilaiha). Ini berarti pernikahan sesungguhnya bukan hanya sekedar sebagai sarana
penyaluran kebutuhan sex namun lebih dari itu pernikahan juga menjanjikan
perdamaian hidup bagi manusia dimana setiap manusia dapat membangun surge dunia
di dalam nya. Smua hal itu akan terjadi apabila pernikahan tersebut benar-benar
di jalani dengan cara yang sesuai dengan jalur yang sudah ditetapkan islam.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar
belakang diatas timbul permasalahan yang perlu di dibahas sedikit tentang:
1. Apa definisi
dari pernikahan?
2. Apa hikmah/manfaat
pernikahan?
3. Apa tujuan Pernikah dalam islam?
4. Apa hukum
pernikahan?
5. Bagaimana
bimbingan memilih jodoh menurut islam?
C.
Tujuan
Pembahasan
1. Untuk mengetahui makna dari pernikahan itu
2. Untuk memahami hikmah, hukum-hukum, dan tujuan pernikahan
3. Agar bisa memilih pasangan hidup
dengan tepat menurut pandangan islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pernikahan
Perkahwinan atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan
bercampur. Menurut istilah syarak ialah
ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan
yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang
ditentukan oleh Islam. Perkataan zawaj digunakan di dalam al-Quran bermaksud
pasangan dalam penggunaannya perkataan ini bermaksud perkahwinan Allah s.w.t.
menjadikan manusia itu berpasang-pasangan, menghalalkan perkahwinan dan
mengharamkan zina.
Adapun nikah menurut syari’at nikah juga berarti akad. Sedangkan
pengertian hubungan badan itu hanya metafora saja.
Islam adalah
agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak
ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak
ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut
nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian
alam. Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak. Dari mulai
bagaimana mencari kriteria calon calon pendamping hidup, hingga bagaimana
memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya.
Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang
meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan pernikahan yang
sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Melalui makalah yang singkat ini
insyaallah kami akan membahas perkawinan menurut hukum islam.
Pernikahan adalah sunnah karuniah yang apabila dilaksanakan akan mendapat
pahala tetapi apabila tidak dilakukan tidak mendapatkan dosa tetapi dimakruhkan
karna tidak mengikuti sunnah rosul.[1][1]
Arti dari pernikahan disini adalah
bersatunya dua insan dengan jenis berbeda yaitu laki-laki dan perempuan yang
menjalin suatu ikatan dengan perjanjian atau akad.
Suatu pernikahan mempunyai tujuan yaitu ingin membangun keluarga yang
sakinah mawaddah warohmah serta ingin mendapatkan keturunan yang solihah.
Keturunan inilah yang selalu didambakan oleh setiap orang yang sudah menikah
karena keturunan merupakan generasi bagi orang tuanya.[2][2]
B. Hikmah Pernikahan
Allah SWT berfirman :
Pernikahan
menjadikan proses keberlangsungan hidup manusia didunia ini berlanjut,
darigenerasi ke generasi. Selain juga menjadi penyalur nafsu birahi, melalui
hubungan suami istri serta menghindari godaan syetan yang menjerumuskan.
Pernikahan juga berfungsi untuk mengatur hubungan laki-laki dan perempuan
berdasarkan pada asas saling menolong dalam wilayah kasih sayang dan
penghormatan muslimah berkewajiban untuk mengerjakan tugas didalam rumah
tangganya seperti mengatur rumah, mendidik anak, dan menciptakan suasana yang
menyenangkan. Supaya suami dapat mengerjakan kewajibannya dengan baik untuk
kepentingan dunia dan akhirat.[3][3]
Adapun
hikmah yang lain dalam pernikahannya itu yaitu :
1.
Mampu menjaga kelangsungan hidup manusia dengan jalan
berkembang biak dan berketurunan.
2.
Mampu menjaga suami istri terjerumus dalam perbuatan
nista dan mampu mengekang syahwat seta menahan pandangan dari sesuatu yang
diharamkan.
3.
Mampu menenangkan dan menentramkan jiwa denagn cara
duduk-duduk dan bencrengkramah dengan pacarannya.
4.
Mampu membuat wanita melaksanakan tugasnya sesuai
dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan.[4][4]
C. Tujuan
Pernikahan dalam Islam
1.
Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
Perkawinan
adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu
dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang amat
kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul
kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang
dan diharamkan oleh Islam.
2. Untuk
Membentengi Ahlak Yang Luhur
Sasaran utama dari disyari’atkannya
perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia
dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat
manusia yang luhur. Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai
sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan
melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda :
“Artinya :
Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka
nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi
farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa
(shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (Hadits
Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Darimi, Ibnu Jarud dan
Baihaqi).
3. Untuk
Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa
Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak
sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah dalam ayat
berikut :
“Artinya :
Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara
ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil
kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau
keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak
ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus
dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.
Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang
dhalim.” (Al-Baqarah : 229-230)
Yakni keduanya sudah tidak sanggup
melaksanakan syari’at Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila
keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan
dalam surat Al-Baqarah lanjutan ayat di atas :
“Artinya : “Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah
thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dikawin
dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka
tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk kawin
kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.
Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui “
. (Al-Baqarah : 230).
Jadi tujuan yang luhur dari
pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah
tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah
wajib.
4. Untuk
Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut konsep Islam, hidup
sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia.
Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi
peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain,
sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah (sedekah).Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya :
Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah !. Mendengar
sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya : “Wahai Rasulullah,
seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat
pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab : “Bagaimana menurut
kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah
mereka berdosa .? Jawab para shahabat :”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi :
“Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal),
mereka akan memperoleh pahala !” (Hadits Shahih Riwayat Muslim 3:82,
Ahmad 5:1167-168 dan Nasa'i dengan sanad yang Shahih).
5.
Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
Tujuan
perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam,
Allah berfirman :
“Artinya : Allah telah menjadikan dari
diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri
kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka
mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”.
(An-Nahl : 72).
Dan yang
terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi
berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak
yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.Tentunya keturunan yang shalih tidak akan
diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar.
D. Hukum Pernikahan
Nikah merupakan amalan yang disyari’atkan hal ini didasarkan firman allah
swt:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak)
perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita
(lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak
akan dapat Berlaku adil. Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang
kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(An-Nisaa’,
3)
Dari keterangan diatas disimpulkan
bahwa hukum pernikahan ada 5 :
1. Wajib kepada
orang yang mempunyai nafsu yang kuat sehingga bias menjerumuskannya ke lembah
maksiat (zina dan sebagainya) sedangkan ia seorang yang mampu.disini mampu
bermaksud ia mampu membayar mahar (mas berkahminan/dower) dan mampu nafkah
kepada calon istrinya.
2. Sunat kepada
orang yang mampu tetapi dapat mengawal nafsunya.
3. Harus kepada
orang yang tidak ada padanya larangan untuk berkahwin dan ini merupakan hukum
asal perkawinan
4. Makruh
kepada orang yang tidak berkemampuan dari segi nafkah batin dan lahir tetapi
sekadar tidak memberi kemudaratan kepada isteri.
5. Haram kepada
orang yang tidak berkempuan untuk memberi nafkah batin dan lahir dan ia sendiri
tidak berkuasa (lemah), tidak punya keinginan menikah serta akan menganiaya
isteri jika dia menikah.[5][5]
E. Memilih Jodoh Menurut Islam
Setiap orang yang berumah tanggah
tentu mengharapkan keluarganya akan menjdi keluarga yang sakinah mawadah
warakhmah. Kehidupan rumah tangganya dapat menjadi surga didunia dapat menjadi
diri dan keluarganya. Apalagi pada saat ini banyak sekali kasus peceraian
keluarga dijumpai ditengah-tengah masyakat yang semakin berkembang ini. Alasan
dalam peceraian itu bermacam-macam, dari alas an pendapatan istri lebih besar
dari pada suami, selingkuh dengan adanya orang ke tiga, kekerasan dalam rumah
tanggah, dan lain-lain.
Maka dari itu dalam membanggun mahligai surge
rumah tangga persiapan awal harus dilakukan pada saat memilih jodoh. Islam
mengangjurkan kepada umatnya ketika mencari jodoh itu harus berhati-hati baik
laki-laki maupun perempuan, hal ini dikarenakan masa depan kehidupan rumah
tangga itu berhubungan sangat erat dengan cara memilih suami maupun istri.
Untuk itu kita sebagai umat muslim harus memperhatikan kriteria dalam memilih
pasangan hidup yang baik.
Dasar firman Allah SWT yang berbunyi :
“Dan kawinkanlah orang-orang yang
sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba
sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka
miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas
(pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.”(An-Nisa’, 31)
Dan dari sabda Rasullah yang artinya :
“Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi
Muhammad SAW beliau bersabdah : sesunguhnya seorang wanita itu dinikahi atas
empat perkara, yaitu : harta, nasab, kecantikan, dan agamanya, maka perolehlah
yang mempunyai agama maka akan berdeburlah tanganmu.”[6][6]
Dalam memilih istri hendaknya menjaga sifat-sifat wajib.
Syeh jalaluddin Al-qosimi Addimasya’i dalam kitab Al-mauidotul Mukminin
menyebutkan ada kriteria bagi laki-laki dalam memilih jodoh :
1. Baik
agamanya : hendaknya ketika memilih istri itu harus memperhatikan agama dari
sisi istri tersebut.
2. Luhur budi
pekertinya : seorang istri yang luhur budi pekertinya selalu sabar dan tabah
menghadapi ujian apapun yang akan dihadapi dalam perjalanan hidupnya.
3. Cantik
wajahnya : setiap orang laki-laki cenderung menyukai kecantikan begitu pula
sebaliknya. Kecantikan wajah yang disertai kesolehahhan prilaku membuat
pasangan tentram dan cenderung melipahkan kasih sayangnya kepadanya, untuk
sebelum menikah kita disunahkan untuk melihat pasangan kita masing-masing.
4. Ringan
maharnya : Rasullullah bersabda : “salah satu tanda keberkahan perempuan adalah
cepat kawinnya, cepat melahirkannya, dan murah maharnya.
5. Subur :
artinya cepat memperoleh keturunan dan wanita itu tidak berpenyakitan.
6. Masih
perawan : jodoh yang terbaik bagi seorang laki-laki perjaka adalah seorang
gadis. Rasullullah pernah mengikatkan Jabbir RA yang akan menikahi seorang
janda : “alangkah baiknya kalau istrimu itu seorang gadis, engkau dapat
bermain-main dengannya dan ia dapat bermain-main denganmu.”
7. Keturunan keluarga baik-baik :
dengan sebuah hadist Rasullallah besabda : “jauhilah dan hindarkan olehmu
rumput mudah tumbuh ditahi kerbau”. Maksudnya : seorang yang cantik dari
keturunan orang-orang jahat.
8. Bukan
termasuk muhrim : kedekatan hubungan darah membuat sebuah pernikahan menjadi
hambar, disamping itu menurut ahli kesehatan hubungan darah yang sangat dekat
dapat menimbulkan problem genetika bagi keturunannya.
Dalam memilih calon suami bagi anak perempuan hendaknya memilih orang yang
memiliki akhlak, kehormatan dan nama baik. Dengan demikian jika ia menggauli
istrinya maka istrinya maka ia menggaulinya dengan baik, jika menceraikan maka
ia menceraikan dengan baik.
Rasullah bersabda :”barang
siapa mengawinkan anak
perempuannya denga orang yang fasik maka sungguh dia telah memutuskan hubungan
persaudaraan.”
Seorang laki-laki berkata kepada
hasan bin ali, “sesungguhnya saya memiliki seorang anak perempuan maka
siapakah menurutmu orang cocok agar saya dapat menikahkan untuknya ?” hasan
menjawab :”nikahkanlah dia dengan seorang yang beriman kepada Allah SWT, jika
ia mencintainya maka dia akan memuliahkannya dan jika dia membencinya maka dia
tidak mendoliminya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Arti dari pernikahan disini
adalah bersatunya dua insane dengan jenis berbeda yaitu laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu
ikatan dengan perjanjian atau akad.
2.
Hikmah dalam
pernikahannya itu yaitu :
a)
Mampu menjaga kelangsungan hidup manusia dengan jalan
berkembang biak dan berketurunan.
b)
Mampu menjaga suami istri terjerumus dalam perbuatan
nista dan mampu mengekang syahwat seta menahan pandangan dari sesuatu yang
diharamkan.
c)
Mampu menenangkan dan menentramkan jiwa denagn cara
duduk-duduk dan bencrengkramah dengan pacarannya.
d)
Mampu membuat wanita melaksanakan tugasnya sesuai
dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan.
3. Tujuan pernikahan :
a)
Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
b)
Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
c)
Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
d)
Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
e)
Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
4. Hukum
pernikahan :
a)
Wajib kepada orang yang mempunyai nafsu yang kuat
sehingga bias menjerumuskannya ke lembah maksiat (zina dan sebagainya)
sedangkan ia seorang yang mampu.disini mampu bermaksud ia mampu membayar mahar
(mas berkahminan/dower) dan mampu nafkah kepada calon istrinya.
b)
Sunat kepada orang yang mampu tetapi dapat mengawal
nafsunya.
c)
Harus kepada orang yang tidak ada padanya larangan
untuk berkahwin dan ini merupakan hukum asal perkawinan
d)
Makruh kepada orang yang tidak berkemampuan dari segi
nafkah batin dan lahir tetapi sekadar tidak memberi kemudaratan kepada isteri.
e)
Haram kepada orang yang tidak berkempuan untuk memberi
nafkah batin dan lahir dan ia sendiri tidak berkuasa (lemah), tidak punya
keinginan menikah serta akan menganiaya isteri jika dia menikah.
[1][2] Ahmad Rafi Baihaqi, Membangun Syurga Rumah Tangga,
(surabayah:gita mediah press, 2006) hal. 8
[3][4] Ahmad Rafi Baihaqi, Membangun Syurga Rumah Tangga,
(surabayah:gita mediah press, 2006) hal. 10-12
[5][5] Muhammad At-tihami, Merawat
Cintah Kasih Menurut Syriat Islam, (surabayh : Ampel Mulia, 2004) hal. 18
[6][6] Ahmad Rafi Baihaqi, Membangun
Syurga Rumah Tangga, (surabayah:gita mediah press, 2006) hal. 44
Tidak ada komentar:
Posting Komentar