Selasa, 22 Desember 2015

adab berpesta dalam perniakahan



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Menikah hukumnya adalah Sunnah. Karena Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,“Menikah itu adalah sunnah ku. Akan tetapi apabila kalian enggan untuk menikah, maka kalian bukan dari golonganku.”. Dan dalam hadits yang lain, Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallambersabda,“Barangsiapa yang membenci sunnah ku, maka ia bukan termasuk dalam golonganku.”
Menikah mempunyai banyak manfaat, diantaranya untuk menghindarkan manusia dari perbuatan zina. Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia menikah, karena ia (menikah) dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu (menikah) hendaknya ia berpuasa, sebab ia (puasa) dapat mengendalikan (hawa nafsu) mu.”
Setelah kita mengetahui tentang hukum menikah maka Islam juga mengajarkan kepada umatnya mengenai adab pesta pernikahan dan malam pengantin.

B.     Rumusan Masalah
1.         Bagaimana adap pesta pernikahan dalam islam?
2.         Bagaimana adap malam pertama?
C.      Tujuan
1.      Untuk mengetahui adab pesta pernikahan dalam islam?
2.      Untuk mengetahui adab malam pertama?





BAB II
PEMBAHASAN
Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
A.     I'lan Nikah atau Mengumumkan Pernikahan
I'lan nikah atau mengumumkan pernikahan adalah menampakkan dan menyebarkan pernikahan diantara masyarakat setempat. Hukum mengumumkan pernikahan, menurut pendapat yang rajih, adalah termasuk salah satu syarat sahnya akad nikah. Artinya, apabila pernikahan tidak diumumkan, maka pernikahan tersebut tidak sah. Bahkan, sebagian ulama mengatakan yang membedakan antara pernikahan dengan perzinaan adalah bahwa pernikahan itu diumumkan sedangkan perzinahan tidak diumumkan. I'lan nikah bertujuan untuk mengumumkan dan memberitahukan kepada masyarakat setempat bahwa si anu telah menikah dengan si anu, sekaligus hendak berbagi kebahagiaan antara pengantin dengan masyarakat setempat.


B.     Resepsi Pernikahan atau Walimah
Walimah, dalam istilah Fiqhi berarti makanan yang khusus disediakan ketika pernikahan. Jadi, walimah itu adalah nama makanan yang biasa disediakan ketika resepsi pernikahan.

C.    Hukum Mengadakan Resepsi Pernikahan atau Walimah
Mengadakan walimah pernikahan hukumnya Sunnah Muakkadah. Bagi yang melangsungkan pernikahan dianjurkan untuk mengadakan walimah menurut kemampuan masing-masing. Mengadakan acara (resepsi) pernikahan adalah hal yang disyari’atkan, bahkan sebagian ulama menyatakannya wajib berdasarkan beberapa keterangan dari  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Diantaranya adalah:
·      Perkataan  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kepada Abdul Rahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, ketika beliau telah menikah:
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ 
“Selenggarakanlah acara pernikahan meskipun hanya dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari)
·      Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda kepada Ali radhiyallahu ‘anhu, ketika hendak menikahi Fathimah radhiyallahu ‘anha-;
إِنَّهُ لا بُدَّ لِلْعَرُوسِ مِنْ وَلِيمَةٍ
“Pengadaan acara (resepsi) nikah adalah hal yang mesti bagi pasangan yang telah menikah.”( HR. Thabraani)
Adapun dalam momen-momen yang lain, seperti; khitanan, aqiqahan, dst; maka hukum mengadakan acara berkenaan dengannya adalah mubah, karena hal itu adalah perkara keduniaan dan hukum asal dari setiap perkara keduniaan adalah mubah hingga ada dalil yang menegaskannya.
Berkenaan dengan hidangan yang disajikan, maka tidak ada ketentuan khusus tentang jenisnya. Namun hal tersebut disesuaikan dengan kesanggupan orang yang mengadakannya. Disebutkan dalam beberapa keterangan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah mengadakan resepsi walimah dengan menyajikan kurma dan sawiiq (sejenis bubur), dan pernah pula Beliau menyajikan daging kambing.

D.    Waktu Pengadaan Walimah (Resepsi Pernikahan)
Walimah atau resepsi pernikahan boleh dilakukan kapan saja, baik ketika akad, setelah akad, ketika dukhul ataupun setelah dukhul. Hanya saja, walimah pernikahan tidak boleh dilakukan sebelum akad nikah dilaksanakan. Hanya saja, apabila kita melihat hadits Rasulullah saw, maka walimah pernikahan yang utama dilakukan adalah setelah suami isteri menikmati malam pertamanya, sudah berhubungan badan. Hal ini didasarkan pada hadits (HR. Bukhari Muslim).:
"Rasulullah saw bersabda: "Pada suatu pagi Rasulullah saw telah menjadi pengantin dengan Zainab bint Jahsy (Rasulullah menikahinya kemarinnya). Lalu beliau mengundang para sahabat untuk makan-makan bersamanya. Setelah itu, mereka pulang…" 
Dalam hadits ini dikatakan bahwa Rasulullah saw mengadakan walimah pernikahannya dengan Zainab bint Jahsy, pada pagi hari, artinya pernikahannya dilakukan hari kemarinnya. Ini tentu memberikan indikasi sangat kuat, bahwa beliau telah menggauli isterinya itu. Hadits ini juga mengisyaratkan bahwa sebaiknya resepsi pernikahan itu dilakukan secepat mungkin, bahkan kalau bisa hari itu juga atau besoknya. Hal ini mengingat bahwa resepsi adalah salah satu cara mengumumkan pernikahan, dan mengumumkan pernikahan lebih cepat tentu lebih baik, demi menghindari fitnah. Untuk konteks Indonesia, resepsi seringkali dibayangkan dengan sesuatu acara yang sangat meriah sehingga membutuhkan banyak dana. Hal ini kemudian mengakibatkan sejumlah pasangan menunda acara resepsi pernikahannya sampai bebarapa bulan ke depan. Praktek seperti ini kurang tepat mengingat, sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa resepsi pernikahan tidak mesti mewah cukup dengan mengundang tetangga, kawan, kerabat, untuk makan bersama, sekalipun tidak memakai daging atau lainnya. Dengan diundurnya resepsi ke beberapa bulan ke depan dengan dalih agar lebih meriah, tentu hal ini sama dengan mengambil hal yang mubah hukumnya dan meninggalkan hal yang sunnah. Namun demikian, Islam sangatlah bijak. Adat kebiasaan setempat terkadang harus dihormati dan dijadikan sebagai hukum. Bagi orang yang resepsi pernikahannya diundur ke beberapa bulan ke depan dengan dalih adat dan lainnya, hal itu sah-sah saja.

E.     Adab Menjalani Malam Pertama Menurut Islam
Menikah mempunyai banyak manfaat, diantaranya untuk menghindarkan manusia dari perbuatan zina. Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia menikah, karena ia (menikah) dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu (menikah) hendaknya ia berpuasa, sebab ia (puasa) dapat mengendalikan (hawa nafsu) mu.”
Bagi sepasang pengantin baru, malam pertama adalah malam yang paling mendebarkan sekaligus membahagiakan. Itulah malam di mana untuk pertama kalinya mereka berdua dihalalkan melakukan sesuatu yang sebelumnya diharamkan. Malam yang menghubungkan suami dengan istrinya dengan tali kasih sayang dan cinta serta membuat istrinya merasa tenang dengannya.
Ada beberapa adap yang diajarkan oleh ajaran Islam dalam menghadapi malam pertama ini. Tentu ini berkaitan erat dengan akad nikah yang dilakukan sebelumnya. Suatu akad yang suci untuk mengikuti sunnah Nabi dan membentuk keluarga baru. Diantara adab itu adalah :

1.    .       Ucapkanlah salam terlebih dahulu kepada mempelai wanita.

Sebelum melakukan hubungan badan, disunnahkan seorang mempelai laki-laki untuk mengucapkan salam kepada mempelai wanita. Hal ini untuk menenangkan hati dan pikiran si mempelai wanita sekaligus menghilangkan rasa was-was dan segan. Di samping untuk lebih mengakrabkan dan lebih mesra. Hal ini didasarkan kepada hadits berikut ini:
Artinya: "Ummu Salamah berkata, bahwasannya ketika Rasulullah saw menikahinya dan beliau hendak menggaulinya, beliau mengucapkan salam terlebih dahulu" (HR. Abu Shaikh dengan sanad Hasan).
2.      Kebenaran niat
Hendaknya niat suami istri untuk menikah adalah untuk menjaga kehormatannya, berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Tiga orang yang memiliki hak atas Allah menolong mereka: seorang yang berjihad dijalan Allah, seorang budak (berada didalam perjanjian antara dirinya dengan tuannya) yang menginginkan penunaian dan seseorang yang menikah yang ingin menjaga kehormatannya. "(HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Hakim dari hadits Abu Hurairoh)

3.      Berhias dan mempercantik diri
Hendaknya seorang istri mempercantik dirinya dengan apa-apa yang dibolehkan Allah swt. Pada dasarnya hal ini dibolehkan kecuali terhadap apa-apa yang diharamkan oleh dalil seperti mencabuti alis dan bulu diantara keduanya atau mengeroknya, menyambung rambut dengan rambut lain, mentato, mengikir gigi agar lebih cantik. Diharamkan baginya juga mengenakan pakaian yang diharamkan baik pada malam pengantin maupun di luar malam itu. Diperbolehkan baginya menghiasi dirinya dengan emas dan perak sebagaimana biasa dikenakan kaum wanita.Begitu juga dengan si suami hendaknya menghias dirinya untuk istrinya karena hal ini merupakan bagian dari menggaulinya dengan cara yang baik. Firman Allah swt:
"Akan tetapi para suami, memiliki satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. "(QS. Al Baqoroh: 228)
Namun demikian hendaknya upaya menghias diri ini tetap di dalam batasan-batasan yang diizinkan. Tidak dibolehkan baginya mengenakan cincin emas kecuali perak. Tidak dibolehkan baginya mencukur jenggot, memanjangkan pakaiannya sampai ke tanah, mengenakan sutra kecuali tehadap apa-apa yang dikecualikan syariat.

4.      Lemah lembut terhadap istrinya saat menggaulinya
Diriwayatkan oleh Ahmad didalam al Musnad dari Asma binti Yazid bin as Sakan berkata, "Aku pernah merias Aisyah untuk Rasulullah saw lalu aku mendatangi beliau saw dan mengajaknya untuk melihat kecantikan Aisyah. Beliau saw pun mendatanginya dengan membawa segelas susu lalu beliau meminumnya dan memberikannya kepada Aisyah maka Aisyah pun menundukkan kepalanya karena malu. Asma berkata, "Maka aku menegurnya. "Dan aku katakan kepadanya," Ambillah (minuman itu) dari tangan Nabi saw. "Asma berkata," Maka Aisyah pun mengambilnya lalu meminumnya sedikit. "

5. Mendoakan istrinya
Hendaknya suami meletakkan tangannya di kening istrinya dan mengatakan seperti yang disabdakan Rasulullah saw, "Apabila seorang dari kalian menikah dengan seorang wanita atau membeli seorang pembantu maka harus memegang keningnya lalu menyebut nama Allah azza wa jalla dan berdoa memohon keberkahan dengan mengatakan: Allahumma innii Asaluka Min Khoiriha wa Khoiri Ma Jabaltaha Alaihi. Wa Audzu bika min syarriha wa syarri Ma Jabaltaha Alaih - Wahai Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikan dan kebaikan dari apa yang Engkau berikan kepadanya serta Aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan yang Engkau berikan kepadanya .. "

6.      Melaksanakan shalat dua rakaat
Diriwayatkan Ibnu Syaibah dari Ibnu Masud, dia mengatakan kepada Abi Huraiz, "Perintahkan dia untuk shalat dua rakaat di belakang (suaminya) dan berdoa," Allahumma Barik Lii fii ahlii dan Barik Lahum fii. Allahummajma 'Bainanaa Ma Jama'ta bi Khoirin wa Farriq Bainana idza Farroqta bi Khoirin-Wahai Allah berkahilah aku didalam keluargaku dan berkatilah mereka didalam diriku. Ya Allah satukanlah kami dengan kebaikan dan pisahkanlah kami jika Engkau menghendaki (kami) berpisah dengan kebaikan juga. "Apa yang dikatakan ketika melakukan jima 'atau saat menggauli istrinya. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi saw bersabda, "Apabila seorang dari kalian mendatangi istrinya maka hendaklah dia berdoa," Allahumma Jannibna asy Syaithon wa Jannib asy Syaithon Ma Rozaqtana-Wahai Allah jauhilah kami dari setan dan jauhilah setan dari apa-apa yang Engkau rezekikan kepada kami sesungguhnya Allah Maha Mampu memberikan buat mereka berdua seorang anak yang tidak bisa dicelakai setan selamanya. "

7.      Diharamkan Baginya Menyiarkan Hal-hal Yang Rahasia Di antara Suami Istri
Diriwayatkan oleh Ahmad dari Asma binti Yazid yang saat itu duduk dekat Rasulullah saw bersama dengan kaum laki-laki dan wanita lalu beliau saw bersabda, "Bisa jadi seorang laki-laki menceritakan apa yang dilakukannya dengan istrinya dan bisa jadi seorang istri menceritakan apa yang dilakukannya dengan suaminya. "Maka mereka pun terdiam. Lalu aku bertanya, "Demi Allah wahai Rasulullah sesungguhnya kaum wanita melakukan hal itu begitu juga dengan kaum laki-laki mereka pun melakukannya." Beliau saw bersabda, "Janganlah kalian melakukannya. Sesungguhnya hal itu bagaikan setan laki-laki berhubungan dengan setan perempuan di jalan lalu (setan laki-laki) menutupi (setan perempuan) sementara orang-orang menyaksikannya.

8.      Berwudhu diantara dua jima 'meskipun mandi adalah lebih utama
Ketika seorang suami menggauli istrinya lalu dia ingin kembali mengulanginya maka yang paling utama baginya adalah berwudhu sehingga dapat mengembalikan tenaganya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abi Said al Khudriy berkata, "Rasulullah saw bersabda, Apabila seorang dari kalian menggauli istrinya kemudian dia ingin mengulanginya lagi maka berwudhulah di antara kedua (jima) itu."
Didalam sebuah riwayat, "Seperti wudhu hendak shalat. "(HR. Muslim) Abu Naim menambahkan," Sesungguhnya hal itu akan mengembalikan tenaganya. "Mandi lebih utama, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dari Rafi 'bahwa Nabi saw mengelilingi para istrinya dan mandi ketika (hendak menggauli) istri yang ini dan juga dengan yang istri ini. Dia berkata, "Aku bertanya, 'Wahai Rasulullah apakah tidak cukup hanya dengan sekali mandi?' Beliau saw menjawab," Ini lebih suci. Lebih wangi dan lebih bersih. "Sebaiknya bagi orang yang ingin tidur dalam keadaan junub hendaknya berwudhu dengan wudhu seperti untuk shalat terlebih dahulu, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar bahwa Umar berkata, "Wahai Rasulullah apakah seorang dari kami tidur sementara dia dalam keadaan junub? 'Beliau saw menjawab, "Ya, harus dia berwudhu." Di dalam sebuah riwayat, "Berwudhu dan cucilah kemaluanmu lalu tidurlah. "Wudhu ini merupakan sebuah anjuran dan bukan sebuah kewajiban, sebagaimana diriwayatkan oleh Umar ketika bertanya kepada Rasul saw, "Apakah seorang dari kami tidur sementara dirinya junub?" Beliau saw menjawab, "Ya dan harus dirinya berwudhu jika mau. "Diriwayatkan oleh Ashabus Sunan dari Aisyah berkata, "Rasulullah saw pernah tidur dalam keadaan junub tanpa menyentuh air sampai dia terbangun setelah itu dan mandi. "Dibolehkan pula untuk bertayammum, sebagaimana diriwayatkan oleh Baihaqi dari Aisyah berkata, "Rasulullah saw jika dirinya junub dan hendak tidur maka dia berwudhu atau bertayammum."

9.      Mandi Berduaan
Dibolehkan bagi suami istri untuk mandi secara bersama-sama dalam satu wadah, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Aisyah berkata, "Aku mandi bersama Rasulullah saw dari satu wadah antara diriku dengan dirinya. Tangan kami saling bergantian berebutan sehingga aku mengatakan, "tinggalkan (sedikit air) buatku, tinggalkan buatku." Dia berkata, "Mereka berdua dalam keadaan junub. "
Dari hadits diatas maka diperbolehkan keduanya telanjang dan saling melihat aurat satu dengan yang lainnya. Didalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dari Muawiyah bin Haidah berkata, "Aku berkata, 'Wahai Rasulullah. Apa yang dibolehkan dan dilarang dari aurat kami? 'Beliau menjawab, "Jagalah auratmu kecuali terhadap istri atau budakmu. " Maka dibolehkan bagi salah seorang dari pasangan suami istri untuk melihat seluruh tubuh pasangannya dan menyentuhnya hingga kemaluannya berdasarkan hadits ini, karena kemaluan adalah tempat kenikmatan maka dibolehkan melihat dan menyentuhnya seperti bagian tubuh lainnya.


10.  Bersenda gurau dengan istri
Dibolehkan bersenda gurau dan bermain-main dengan istrinya, sebagaimana sabdanya saw: "Mengapa tidak dengan gadis maka engkau bisa bermain-main dengannya dan dia bisa bermain-main denganmu. "(HR. Bukhori dan Muslim) dan didalam riwayat Muslim," Engkau akan bahagia dengannya dan dia pula akan bahagia denganmu. "
Diantara senda gurau dan mempergaulinya dengan baik adalah ciuman suami meskipun bukan untuk jima. Rasulullah saw mencium dan menyentuh istri-istrinya meskipun mereka dalam keadaan haidh atau beliau mencium dan menyentuhnya meski beliau sedang dalam keadaan puasa.
Sebagaimana terdapat dalam ash Shahihain dan lainnya dari Aisyah dan Maimunah bahkan juga diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Aisyah berkata, "Nabi saw mencium sebagian istri-istrinya kemudian beliau keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi. "Ini sebagai dalil bahwa mencium istri tidaklah membatalkan wudhu.

11.   Dibolehkan 'azal
Dibolehkan bagi seorang suami untuk melakukan 'azal yaitu mengeluarkan air mani di luar kemaluan istrinya, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Jabir bin Abdullah berkata, "Kami melakukan' azal sementara Al Qur'an masih turun." Di dalam sebuah riwayat, "Kami melakukan 'azal pada masa Rasulullah saw dan hal ini sampai kepada Nabi saw dan beliau saw tidaklah melarangnya. "
Meskipun demikian yang paling utama adalah meninggalkan 'azl karena hal itu dapat mengurangi kenikmatan baginya dan bagi istrinya dan karena hal itu juga dapat menghilangkan tujuan dari pernikahan yaitu memperbanyak keturunan umat ini, berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Nikahilah oleh kalian (wanita-wanita) yang dapat mendatangkan anak lagi mendatangkan kasih sayang. Sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya (jumlah) kalian di hadapan semua umat pada hari kiamat. "
Akan tetapi tidak diperbolehkan bagi seorang muslim melakukan 'azal selamanya karena dapat membatasi dan mencegah keturunan.
12.   Mengunjungi Kerabat Pada Pagi Harinya
Dianjurkan baginya pada pagi harinya untuk mengunjungi kaum kerabatnya yang telah memenuhi undangannya. Berdasarkan hadits Anas berkata, "Rasulullah saw mengadakan pesta saat menikah dengan Zainab. Kaum muslimin dikenyangkan dengan roti dan daging. Kemudian beliau saw keluar menemui ibu-ibu kaum mukminin (istri-istrinya saw) dan mengucapkan salam kepada mereka, mendoakan mereka dan mereka pun menyambut salamnya dan mendoakannya, beliau lakukan itu pada pagi hari setelah malam pengantinnya."























BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Menikah hukumnya adalah Sunnah. Karena RasulullahShallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,“Menikah itu adalah sunnah ku. Akan tetapi apabila kalian enggan untuk menikah, maka kalian bukan dari golonganku.”. Dan dalam hadits yang lain, Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallambersabda,“Barangsiapa yang membenci sunnah ku, maka ia bukan termasuk dalam golonganku.” Menikah mempunyai banyak manfaat, diantaranya untuk menghindarkan manusia dari perbuatan zina. I'lan nikah atau mengumumkan pernikahan adalah menampakkan dan menyebarkan pernikahan diantara masyarakat setempat. Hukum mengumumkan pernikahan, menurut pendapat yang rajih, adalah termasuk salah satu syarat sahnya akad nikah. Malam pertama adalah malam yang paling mendebarkan sekaligus membahagiakan. Itulah malam di mana untuk pertama kalinya mereka berdua dihalalkan melakukan sesuatu yang sebelumnya diharamkan. Malam yang menghubungkan suami dengan istrinya dengan tali kasih sayang dan cinta serta membuat istrinya merasa tenang dengannya.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar