BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menikah hukumnya adalah Sunnah.
Karena Rasulullah Shallahu ‘Alaihi
Wasallam bersabda,“Menikah
itu adalah sunnah ku. Akan tetapi apabila kalian enggan untuk menikah, maka
kalian bukan dari golonganku.”. Dan dalam hadits yang lain,
Rasulullah Shallahu ‘Alaihi
Wasallambersabda,“Barangsiapa
yang membenci sunnah ku, maka ia bukan termasuk dalam golonganku.”
Menikah mempunyai banyak manfaat,
diantaranya untuk menghindarkan manusia dari perbuatan zina. Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara
kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia menikah, karena ia (menikah) dapat
menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu
(menikah) hendaknya ia berpuasa, sebab ia (puasa) dapat mengendalikan (hawa
nafsu) mu.”
.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana adap pesta pernikahan dalam
islam?
2.
Bagaimana adap malam pertama?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui adab pesta pernikahan
dalam islam?
2.
Untuk mengetahui adab malam pertama?
BAB II
PEMBAHASAN
Artinya: Dan
kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang
layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu
yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan
kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
A.
I'lan Nikah atau Mengumumkan Pernikahan
I'lan nikah atau mengumumkan pernikahan adalah menampakkan dan menyebarkan
pernikahan diantara masyarakat setempat. Hukum mengumumkan pernikahan, menurut
pendapat yang rajih, adalah termasuk salah satu syarat sahnya akad nikah.
Artinya, apabila pernikahan tidak diumumkan, maka pernikahan tersebut tidak
sah. Bahkan, sebagian ulama mengatakan yang membedakan antara pernikahan dengan
perzinaan adalah bahwa pernikahan itu diumumkan sedangkan perzinahan tidak
diumumkan. I'lan nikah bertujuan untuk mengumumkan dan
memberitahukan kepada masyarakat setempat bahwa si anu telah menikah dengan si
anu, sekaligus hendak berbagi kebahagiaan antara pengantin dengan masyarakat
setempat.
B. Resepsi Pernikahan atau Walimah
Walimah, dalam istilah Fiqhi berarti makanan
yang khusus disediakan ketika pernikahan. Jadi, walimah itu adalah nama makanan
yang biasa disediakan ketika resepsi pernikahan.
C. Hukum Mengadakan Resepsi Pernikahan atau
Walimah
Mengadakan
walimah pernikahan hukumnya Sunnah Muakkadah. Bagi yang melangsungkan
pernikahan dianjurkan untuk mengadakan walimah menurut kemampuan masing-masing.
Mengadakan acara (resepsi) pernikahan adalah hal yang
disyari’atkan, bahkan sebagian ulama menyatakannya wajib berdasarkan beberapa
keterangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Diantaranya
adalah:
· Perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kepada Abdul
Rahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, ketika beliau telah menikah:
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Selenggarakanlah acara pernikahan meskipun hanya
dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari)
·
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
bersabda kepada Ali radhiyallahu ‘anhu, ketika hendak menikahi Fathimah radhiyallahu
‘anha-;
إِنَّهُ لا بُدَّ
لِلْعَرُوسِ مِنْ وَلِيمَةٍ
“Pengadaan acara (resepsi) nikah adalah hal yang mesti
bagi pasangan yang telah menikah.”( HR. Thabraani)
Adapun dalam momen-momen yang lain,
seperti; khitanan, aqiqahan, dst; maka hukum mengadakan acara berkenaan
dengannya adalah mubah, karena hal itu adalah perkara keduniaan dan hukum asal
dari setiap perkara keduniaan adalah mubah hingga ada dalil yang menegaskannya.
Berkenaan dengan hidangan yang disajikan,
maka tidak ada ketentuan khusus tentang jenisnya. Namun hal tersebut disesuaikan dengan kesanggupan orang yang
mengadakannya. Disebutkan dalam beberapa keterangan bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam- pernah mengadakan resepsi walimah dengan menyajikan kurma
dan sawiiq (sejenis bubur), dan pernah pula Beliau menyajikan daging kambing.
D. Waktu Pengadaan Walimah (Resepsi
Pernikahan)
Walimah atau resepsi pernikahan boleh
dilakukan kapan saja, baik ketika akad, setelah akad, ketika dukhul ataupun
setelah dukhul. Hanya saja, walimah pernikahan tidak boleh dilakukan sebelum
akad nikah dilaksanakan. Hanya saja, apabila kita melihat hadits Rasulullah
saw, maka walimah pernikahan yang utama dilakukan adalah setelah suami isteri
menikmati malam pertamanya, sudah berhubungan badan. Hal ini didasarkan pada
hadits (HR. Bukhari Muslim).:
"Rasulullah saw bersabda: "Pada suatu pagi Rasulullah saw telah
menjadi pengantin dengan Zainab bint Jahsy (Rasulullah menikahinya kemarinnya).
Lalu beliau mengundang para sahabat untuk makan-makan bersamanya. Setelah itu,
mereka pulang…"
Dalam hadits ini dikatakan bahwa
Rasulullah saw mengadakan walimah pernikahannya dengan Zainab bint Jahsy, pada
pagi hari, artinya pernikahannya dilakukan hari kemarinnya. Ini tentu
memberikan indikasi sangat kuat, bahwa beliau telah menggauli isterinya itu.
Hadits ini juga mengisyaratkan bahwa sebaiknya resepsi pernikahan itu dilakukan
secepat mungkin, bahkan kalau bisa hari itu juga atau besoknya. Hal ini
mengingat bahwa resepsi adalah salah satu cara mengumumkan pernikahan, dan
mengumumkan pernikahan lebih cepat tentu lebih baik, demi menghindari fitnah.
Untuk konteks Indonesia, resepsi seringkali dibayangkan dengan sesuatu acara
yang sangat meriah sehingga membutuhkan banyak dana. Hal ini kemudian
mengakibatkan sejumlah pasangan menunda acara resepsi pernikahannya sampai
bebarapa bulan ke depan. Praktek seperti ini kurang tepat mengingat, sebagaimana
telah dijelaskan di atas, bahwa resepsi pernikahan tidak mesti mewah cukup
dengan mengundang tetangga, kawan, kerabat, untuk makan bersama, sekalipun
tidak memakai daging atau lainnya. Dengan diundurnya resepsi ke beberapa bulan
ke depan dengan dalih agar lebih meriah, tentu hal ini sama dengan mengambil
hal yang mubah hukumnya dan meninggalkan hal yang sunnah. Namun demikian, Islam
sangatlah bijak. Adat kebiasaan setempat terkadang harus dihormati dan
dijadikan sebagai hukum. Bagi orang yang resepsi pernikahannya diundur ke
beberapa bulan ke depan dengan dalih adat dan lainnya, hal itu sah-sah saja.
E.
Adab Menjalani Malam Pertama Menurut Islam
Menikah
mempunyai banyak manfaat, diantaranya untuk menghindarkan manusia dari
perbuatan zina. Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Wahai
generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia
menikah, karena ia (menikah) dapat menundukkan pandangan dan memelihara
kemaluan. Barangsiapa belum mampu (menikah) hendaknya ia berpuasa, sebab ia
(puasa) dapat mengendalikan (hawa nafsu) mu.”
Bagi sepasang pengantin baru,
malam pertama adalah malam yang paling mendebarkan sekaligus membahagiakan.
Itulah malam di mana untuk pertama kalinya mereka berdua dihalalkan melakukan
sesuatu yang sebelumnya diharamkan. Malam yang menghubungkan suami dengan
istrinya dengan tali kasih sayang dan cinta serta membuat istrinya merasa
tenang dengannya.
Ada beberapa adap yang diajarkan
oleh ajaran Islam dalam menghadapi malam pertama ini. Tentu ini berkaitan erat
dengan akad nikah yang dilakukan sebelumnya. Suatu akad yang suci untuk
mengikuti sunnah Nabi dan membentuk keluarga baru. Diantara adab itu adalah :
1. . Ucapkanlah salam
terlebih dahulu kepada mempelai wanita.
Sebelum melakukan hubungan badan, disunnahkan seorang
mempelai laki-laki untuk mengucapkan salam kepada mempelai wanita.
Hal ini untuk menenangkan hati dan pikiran si mempelai wanita sekaligus
menghilangkan rasa was-was dan segan. Di samping untuk lebih mengakrabkan dan
lebih mesra. Hal ini didasarkan kepada hadits berikut ini:
Artinya: "Ummu Salamah berkata,
bahwasannya ketika Rasulullah saw menikahinya dan beliau hendak menggaulinya,
beliau mengucapkan salam terlebih dahulu" (HR. Abu Shaikh dengan sanad
Hasan).
2.
Kebenaran niat
Hendaknya niat suami istri untuk
menikah adalah untuk menjaga kehormatannya, berdasarkan sabda Rasulullah saw,
"Tiga orang yang memiliki hak atas Allah menolong mereka: seorang yang
berjihad dijalan Allah, seorang budak (berada didalam perjanjian antara dirinya
dengan tuannya) yang menginginkan penunaian dan seseorang yang menikah yang
ingin menjaga kehormatannya. "(HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Hakim
dari hadits Abu Hurairoh)
3.
Berhias dan
mempercantik diri
Hendaknya seorang istri
mempercantik dirinya dengan apa-apa yang dibolehkan Allah swt. Pada dasarnya
hal ini dibolehkan kecuali terhadap apa-apa yang diharamkan oleh dalil seperti
mencabuti alis dan bulu diantara keduanya atau mengeroknya, menyambung rambut
dengan rambut lain, mentato, mengikir gigi agar lebih cantik. Diharamkan
baginya juga mengenakan pakaian yang diharamkan baik pada malam pengantin
maupun di luar malam itu. Diperbolehkan baginya menghiasi dirinya dengan emas
dan perak sebagaimana biasa dikenakan kaum wanita.Begitu juga dengan si suami
hendaknya menghias dirinya untuk istrinya karena hal ini merupakan bagian dari
menggaulinya dengan cara yang baik. Firman Allah swt:
"Akan tetapi para suami, memiliki satu tingkatan
kelebihan daripada istrinya. "(QS. Al Baqoroh: 228)
Namun demikian hendaknya upaya
menghias diri ini tetap di dalam batasan-batasan yang diizinkan. Tidak
dibolehkan baginya mengenakan cincin emas kecuali perak. Tidak dibolehkan
baginya mencukur jenggot, memanjangkan pakaiannya sampai ke tanah, mengenakan
sutra kecuali tehadap apa-apa yang dikecualikan syariat.
4.
Lemah lembut
terhadap istrinya saat menggaulinya
Diriwayatkan oleh Ahmad didalam
al Musnad dari Asma binti Yazid bin as Sakan berkata, "Aku pernah merias
Aisyah untuk Rasulullah saw lalu aku mendatangi beliau saw dan mengajaknya
untuk melihat kecantikan Aisyah. Beliau saw pun mendatanginya dengan membawa
segelas susu lalu beliau meminumnya dan memberikannya kepada Aisyah maka Aisyah
pun menundukkan kepalanya karena malu. Asma berkata, "Maka aku menegurnya.
"Dan aku katakan kepadanya," Ambillah (minuman itu) dari tangan Nabi
saw. "Asma berkata," Maka Aisyah pun mengambilnya lalu meminumnya
sedikit. "
5. Mendoakan istrinya
Hendaknya suami meletakkan
tangannya di kening istrinya dan mengatakan seperti yang disabdakan Rasulullah
saw, "Apabila seorang dari kalian menikah dengan seorang wanita atau
membeli seorang pembantu maka harus memegang keningnya lalu menyebut nama Allah
azza wa jalla dan berdoa memohon keberkahan dengan mengatakan: Allahumma innii
Asaluka Min Khoiriha wa Khoiri Ma Jabaltaha Alaihi. Wa Audzu bika min syarriha
wa syarri Ma Jabaltaha Alaih - Wahai Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu
kebaikan dan kebaikan dari apa yang Engkau berikan kepadanya serta Aku
berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan yang Engkau berikan
kepadanya .. "
6.
Melaksanakan shalat
dua rakaat
Diriwayatkan Ibnu Syaibah dari
Ibnu Masud, dia mengatakan kepada Abi Huraiz, "Perintahkan dia untuk
shalat dua rakaat di belakang (suaminya) dan berdoa," Allahumma Barik Lii
fii ahlii dan Barik Lahum fii. Allahummajma 'Bainanaa Ma Jama'ta bi Khoirin wa
Farriq Bainana idza Farroqta bi Khoirin-Wahai Allah berkahilah aku didalam
keluargaku dan berkatilah mereka didalam diriku. Ya Allah satukanlah kami
dengan kebaikan dan pisahkanlah kami jika Engkau menghendaki (kami) berpisah
dengan kebaikan juga. "Apa yang dikatakan ketika melakukan jima 'atau saat
menggauli istrinya. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi saw bersabda,
"Apabila seorang dari kalian mendatangi istrinya maka hendaklah dia
berdoa," Allahumma Jannibna asy Syaithon wa Jannib asy Syaithon Ma
Rozaqtana-Wahai Allah jauhilah kami dari setan dan jauhilah setan dari apa-apa
yang Engkau rezekikan kepada kami sesungguhnya Allah Maha Mampu memberikan buat
mereka berdua seorang anak yang tidak bisa dicelakai setan selamanya. "
7.
Diharamkan Baginya
Menyiarkan Hal-hal Yang Rahasia Di antara Suami Istri
Diriwayatkan oleh Ahmad dari Asma
binti Yazid yang saat itu duduk dekat Rasulullah saw bersama dengan kaum
laki-laki dan wanita lalu beliau saw bersabda, "Bisa jadi seorang
laki-laki menceritakan apa yang dilakukannya dengan istrinya dan bisa jadi
seorang istri menceritakan apa yang dilakukannya dengan suaminya. "Maka
mereka pun terdiam. Lalu aku bertanya, "Demi Allah wahai Rasulullah
sesungguhnya kaum wanita melakukan hal itu begitu juga dengan kaum laki-laki
mereka pun melakukannya." Beliau saw bersabda, "Janganlah kalian
melakukannya. Sesungguhnya hal itu bagaikan setan laki-laki berhubungan dengan
setan perempuan di jalan lalu (setan laki-laki) menutupi (setan perempuan)
sementara orang-orang menyaksikannya.
8.
Berwudhu diantara
dua jima 'meskipun mandi adalah lebih utama
Ketika seorang suami menggauli
istrinya lalu dia ingin kembali mengulanginya maka yang paling utama baginya
adalah berwudhu sehingga dapat mengembalikan tenaganya, sebagaimana yang
diriwayatkan oleh Muslim dari Abi Said al Khudriy berkata, "Rasulullah saw
bersabda, Apabila seorang dari kalian menggauli istrinya kemudian dia ingin
mengulanginya lagi maka berwudhulah di antara kedua (jima) itu."
Didalam sebuah riwayat,
"Seperti wudhu hendak shalat. "(HR. Muslim) Abu Naim
menambahkan," Sesungguhnya hal itu akan mengembalikan tenaganya.
"Mandi lebih utama, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dari Rafi
'bahwa Nabi saw mengelilingi para istrinya dan mandi ketika (hendak menggauli)
istri yang ini dan juga dengan yang istri ini. Dia berkata, "Aku bertanya,
'Wahai Rasulullah apakah tidak cukup hanya dengan sekali mandi?' Beliau saw
menjawab," Ini lebih suci. Lebih wangi dan lebih bersih. "Sebaiknya
bagi orang yang ingin tidur dalam keadaan junub hendaknya berwudhu dengan wudhu
seperti untuk shalat terlebih dahulu, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan
Muslim dari Ibnu Umar bahwa Umar berkata, "Wahai Rasulullah apakah seorang
dari kami tidur sementara dia dalam keadaan junub? 'Beliau saw menjawab,
"Ya, harus dia berwudhu." Di dalam sebuah riwayat, "Berwudhu dan
cucilah kemaluanmu lalu tidurlah. "Wudhu ini merupakan sebuah anjuran dan
bukan sebuah kewajiban, sebagaimana diriwayatkan oleh Umar ketika bertanya
kepada Rasul saw, "Apakah seorang dari kami tidur sementara dirinya
junub?" Beliau saw menjawab, "Ya dan harus dirinya berwudhu jika mau.
"Diriwayatkan oleh Ashabus Sunan dari Aisyah berkata, "Rasulullah saw
pernah tidur dalam keadaan junub tanpa menyentuh air sampai dia terbangun
setelah itu dan mandi. "Dibolehkan pula untuk bertayammum, sebagaimana
diriwayatkan oleh Baihaqi dari Aisyah berkata, "Rasulullah saw jika
dirinya junub dan hendak tidur maka dia berwudhu atau bertayammum."
9.
Mandi Berduaan
Dibolehkan bagi suami istri untuk
mandi secara bersama-sama dalam satu wadah, sebagaimana diriwayatkan oleh
Bukhori dan Muslim dari Aisyah berkata, "Aku mandi bersama Rasulullah saw
dari satu wadah antara diriku dengan dirinya. Tangan kami saling bergantian
berebutan sehingga aku mengatakan, "tinggalkan (sedikit air) buatku,
tinggalkan buatku." Dia berkata, "Mereka berdua dalam keadaan junub.
"
Dari hadits diatas maka
diperbolehkan keduanya telanjang dan saling melihat aurat satu dengan yang
lainnya. Didalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dari
Muawiyah bin Haidah berkata, "Aku berkata, 'Wahai Rasulullah. Apa yang
dibolehkan dan dilarang dari aurat kami? 'Beliau menjawab, "Jagalah
auratmu kecuali terhadap istri atau budakmu. " Maka dibolehkan bagi salah
seorang dari pasangan suami istri untuk melihat seluruh tubuh pasangannya dan
menyentuhnya hingga kemaluannya berdasarkan hadits ini, karena kemaluan adalah
tempat kenikmatan maka dibolehkan melihat dan menyentuhnya seperti bagian tubuh
lainnya.
10.
Bersenda gurau
dengan istri
Dibolehkan bersenda gurau dan
bermain-main dengan istrinya, sebagaimana sabdanya saw: "Mengapa tidak
dengan gadis maka engkau bisa bermain-main dengannya dan dia bisa bermain-main
denganmu. "(HR. Bukhori dan Muslim) dan didalam riwayat Muslim,"
Engkau akan bahagia dengannya dan dia pula akan bahagia denganmu. "
Diantara senda gurau dan
mempergaulinya dengan baik adalah ciuman suami meskipun bukan untuk jima.
Rasulullah saw mencium dan menyentuh istri-istrinya meskipun mereka dalam
keadaan haidh atau beliau mencium dan menyentuhnya meski beliau sedang dalam
keadaan puasa.
Sebagaimana terdapat dalam ash
Shahihain dan lainnya dari Aisyah dan Maimunah bahkan juga diriwayatkan oleh
Ahmad dan Abu Daud dari Aisyah berkata, "Nabi saw mencium sebagian
istri-istrinya kemudian beliau keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi.
"Ini sebagai dalil bahwa mencium istri tidaklah membatalkan wudhu.
11.
Dibolehkan 'azal
Dibolehkan bagi seorang suami
untuk melakukan 'azal yaitu mengeluarkan air mani di luar kemaluan istrinya,
sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Jabir bin Abdullah
berkata, "Kami melakukan' azal sementara Al Qur'an masih turun." Di
dalam sebuah riwayat, "Kami melakukan 'azal pada masa Rasulullah saw dan
hal ini sampai kepada Nabi saw dan beliau saw tidaklah melarangnya. "
Meskipun demikian yang paling
utama adalah meninggalkan 'azl karena hal itu dapat mengurangi kenikmatan
baginya dan bagi istrinya dan karena hal itu juga dapat menghilangkan tujuan
dari pernikahan yaitu memperbanyak keturunan umat ini, berdasarkan sabda
Rasulullah saw, "Nikahilah oleh kalian (wanita-wanita) yang dapat
mendatangkan anak lagi mendatangkan kasih sayang. Sesungguhnya aku akan
membanggakan banyaknya (jumlah) kalian di hadapan semua umat pada hari kiamat.
"
Akan tetapi tidak diperbolehkan bagi seorang muslim melakukan 'azal selamanya karena dapat membatasi dan mencegah keturunan.
Akan tetapi tidak diperbolehkan bagi seorang muslim melakukan 'azal selamanya karena dapat membatasi dan mencegah keturunan.
12.
Mengunjungi Kerabat Pada Pagi Harinya
Dianjurkan baginya pada pagi
harinya untuk mengunjungi kaum kerabatnya yang telah memenuhi undangannya. Berdasarkan
hadits Anas berkata, "Rasulullah saw mengadakan pesta saat menikah dengan
Zainab. Kaum muslimin dikenyangkan dengan roti dan daging. Kemudian beliau saw
keluar menemui ibu-ibu kaum mukminin (istri-istrinya saw) dan mengucapkan salam
kepada mereka, mendoakan mereka dan mereka pun menyambut salamnya dan
mendoakannya, beliau lakukan itu pada pagi hari setelah malam pengantinnya."
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Menikah hukumnya
adalah Sunnah. Karena RasulullahShallahu
‘Alaihi Wasallam bersabda,“Menikah
itu adalah sunnah ku. Akan tetapi apabila kalian enggan untuk menikah, maka
kalian bukan dari golonganku.”. Dan dalam hadits yang lain,
Rasulullah Shallahu ‘Alaihi
Wasallambersabda,“Barangsiapa
yang membenci sunnah ku, maka ia bukan termasuk dalam golonganku.” Menikah
mempunyai banyak manfaat, diantaranya untuk menghindarkan manusia dari
perbuatan zina. I'lan nikah
atau mengumumkan pernikahan adalah menampakkan dan menyebarkan pernikahan
diantara masyarakat setempat. Hukum mengumumkan pernikahan, menurut pendapat
yang rajih, adalah termasuk salah satu syarat sahnya akad nikah. Malam pertama adalah malam yang paling
mendebarkan sekaligus membahagiakan. Itulah malam di mana untuk pertama kalinya
mereka berdua dihalalkan melakukan sesuatu yang sebelumnya diharamkan. Malam
yang menghubungkan suami dengan istrinya dengan tali kasih sayang dan cinta
serta membuat istrinya merasa tenang dengannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar