Kamis, 19 November 2015

Keluarga sakinah sebagai benteng prilaku korupsi

BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Salah satu problematikan besar bangsa adalah budaya KORUPSI di Indonesia yang dari tahun ke tahun masih tumbuh dengan subur, seolah sedang beradu lomba cepat dengan upaya pemberantasannya. Pemerintah seperti kehilangan akal untuk menumpas perilaku yang buruk dari aparatnya dalam kaitan korupsi ini. Sebagian besar masyarakat menilai, meski terlihat upaya pemberantasan terhadap para koruptor oleh pemerintah, tetapi sejak rezim pemerintahan Presiden Soeharto hingga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tindakan itu masih juga dinilai tebang pilih. Para penegak hukum kita bagai kehilangan kepercayaan diri dalam menumpas korupsi. Betapa penting dan strategisnya peran keluarga dalam sebuah negara. Keluarga bahkan dikatakan adalah benteng negara. Baiknya sebuah negara sangat ditentukan oleh baik tidaknya para keluarga yang menjadi warga negara dari negara tersebut. Rusaknya keluarga akan menyebabkan rusak pula negara tersebut. Ungkapan lain menyatakan bahwa keluarga adalah sampan besar yang dapat mengantarkan seseorang ke pulau harapan yang dicita-citakan. Jika ingin selamat ke pulau harapan, maka sampan besar tersebut harus dijaga dari kebocoran, sebab jika dia bocor maka bakal tenggelamlah sampan tersebut, sebelum sampai ke pulau tujuan.
 Begitulah pentingnya peranan keluarga dalam sebuah komunitas masyarakat. Keluarga yang dimaksud dalam konteks tersebut di atas adalah keluarga sakinah yang telah digariskan oleh agama Islam. Keluarga sakinah adalah keluarga bahagia dan sejahtera yang dibangun atas dasar perkawinan yang sah, cinta kasih, dan dilandasai atas nilai-nilai agama, budaya bangsa, dan adat istiadat setempat. Keluarga sakinah adalah keluarga yang di dalamnya terdapat ketenangan, cinta kasih atau mawaddah, dan kasih sayang atau rahmah, yang dirajut secara mesra antara dua jenis manusia yang berbeda. Kemudian melahirkan anak dan keturunan, sebagai generasi penerus umat manusia, sesuai dengan salah satu fungsinya mengembangbiakkan manusia, sehingga tidak terjadi atau terhindar dari kepunahan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Keluarga Sakinah?
2.      Bagaiamana fungsi keluarga?
3.      Apa saja ciri-ciri keluarga sakinah?
4.      Mengapa keluarga sakinah sebagai benteng prilaku korupsi?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui pengertian keluarga sakinah
2.      Mengetahui Bagaiamana fungsi keluarga
3.      Mengetahui Apa saja ciri-ciri keluarga sakinah
4.      Mengetahui Mengapa keluarga sakinah sebagai benteng prilaku korupsi



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Keluarga Sakinah
Istilah keluarga sakinah merupakan konsep berkeluarga ideal umat Islam yang sudah tidak asing lagi. Satu-satunya cara mengawali pembentukan rumah tangga sakinah yang berdasarkan pada syariat Islam adalah dengan pernikahan yang syah. Islam memandang pernikahan adalah bagian dari ibadah, bukan pemuasan seksual. Pelaksanaannya tidak dipersulit, bahkan dimudahkan sesuai tuntunan syariat sehingga terkondisi dalammasyarakat kehidupan luhur, kesucian dan keterpeliharaan harga diri manusia.
Istilah ini dibentuk oleh dua suku kata, yakni kata keluarga dan kata sakinah. Secara etimologi (kebahasaan), keluarga dalam kamus besar bahasa Indonesia mempunyai artian :Ibu,bapak dengan anak-anaknya; Orang seisi rumah yang menjadi tanggungan, batih. Pengertian lain dari keluarga secara terminologi (peristilahahan), seperti suatu bentuk ikatan yang syah antara laki-laki dengan perempuan melalui ikatan perkawinan. Ikatan perkawinan tersebut kemudian melahirkan keturunan yang secara hukum menjadi tanggungjawab suami dan istri atau ibu dan bapak dalam membina dan mengembangkan mereka.
Sejumlah tujuan dan alasan seseorang ingin berkeluarga seperti tersebut diatas,dapat diambil rumusan yang sederhana mengenai tujuan berkeluarga yaitu :
“berkeluarga adalah untuk mengembangkan cinta kasih, kepribadian, kebutuhan keturunan, juga termasuk ingin bekerjasama dan merencanakan masa depan yang lebih baik”. Pengungkapan Al-Qur’anitu jelas disebutkan bahwa sakinah itu memiliki arti ketentraman, ketenangan,kedamaian, rahmat, dan tuma’ninah yang berasal dari Allah SWT. Seperti terurai pada QS. Al-Baqarah :248

Artinya : “Dan nabi mereka berkata lagi: bahwa bulti ia akan menjadi raja ialah akan datang kembali kepadamu peti yang didalamnya berisi sesuatu untuk ketenangan hatimu dari Tuhanmu.....”

Kemudian dalam QS. Baraa-ah : 26 yang berarti tentram.

Artinya : “Kemudian Allah menurunkan ketentraman hati kepada Rasul-Nyadan orang-orang yang beriman…” ( QS. Baraa-ah:26)

 Kemudian dalam QS. Al-Fath : 4 yang berarti tentram.

Artinya : “Dialah yang telah menurunkan ketentraman didalam hati orangorang yang beriman supaya bertambah keimananya disamping keimanan yang telahada. (QS. Al-Fath: 4)

 Keluarga sakinah yang mawaddah (penuh cinta) dan warrohmah (penuh kasihsayang), bukan suatu hal yang mudah, tetapi sangat sulit dan benar-benar harus dicari untuk dapat mencapai tujuan kesana. Ibaratnya akan banyak duri dan batu sandung yang harus disingkirkan terlebih dahulu.Kebahagiaan keluarga adalah merupakan salah satu tujuan yang ingin dicapai oleh mereka yang mendirikan rumah tangga. Untuk mendapatkannya maka tidak sedikit usaha dan pengorbanan yang ikhlas oleh setiap suami dan isteri guna meningkatkan usaha agar menambah dan melestarikan sesuatu yang telah dimilikinya.

B.     Fungsi Keluarga
Fungsi kesakinahan merupakan kebutuhan setiap manusia. Karena keluarga sakinah yang berarti: keluarga yang terbentuk dari pasangan suami istri yang diawali dengan memilih pasangan yang baik, kemudian menerapkan nilai-nilai Islam dalam melakukan hak dan kewajiban rumah tangga serta mendidik anak dalam suasana mawaddah warahmah.
Sebagaimana dianjurkan Allah dalam surat Ar-Rum ayat 21 yang artinya:
Artinya :“Dan diantara tanda-tanda kebesaran-Nya ia ciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenang kepadanya dan dijadikannya diantaramu rasa cinta dan kasih saying. Sesungguhnya dalam hal ini terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang memikirkan”. (QS. Ar-Ruum:21)

C.    Ciri-Ciri Keluarga Sakinah
Pada dasarnya, keluarga sakinah sukar diukur karena merupakan satu perkara yang abstrak dan hanya boleh ditentukan oleh pasangan yang berumahtangga. Namun, terdapat beberapa ciri-ciri keluarga sakinah, diantaranya :

1.      Bermuara pada rasa cinta dan kasih sayang
Jadikanlah komunikasi anda sebagai muara cinta dan kasih sayang yang tulus karena ALLAH, sebab semua pesannya merupakan rahmat bagi keluarga bahkan bagi seluruh alam. Abu Sulaiman Bin Al-Huawairi berkata, ”kami datang pada Nabi dan kami tinggal bersamanya selama 20 hari. Ternyata Nabi orang yang di penuhi oleh kasih sayang dan kelembutan kepada keluarganya sehingga kami menjadi rindu kepada keluarga kami.” Kemudian beliau menannyakan keluarga yang kami tinggalkan maka kami menceritakannya kepada beliau. Kemudian beliau bersabda, “pulanglah kepada keluargamu dan penuhilah hak-hak mereka serta didiklah mereka dan berbuat baiklah kepada mereka”.
2.      Komunikasi dengan panggilan yang menyenangkan
Panggilah putra-putri anda dengan panggilan yang menyenangkan dan pasangan anda dengan panggilan kemuliaan atau panggilan yang menyanjungkannya seperti, ”wahai kakanda” dan sejenisnnya. Karna Nabi memanggil Fatimah dengan panggilan, ”wahai ananda” dan memanggil istrinya Aisyah dengan ”Ya Humairah” atau “Ya Aaisy”. Panggilan itu menghadirkan kebahagiaan dan kesenagan bagi orang-orang disekitarnnya.
3.      Berkomunikasi tanpa emosi Sulit? Ya!
Namun jika anda ingin pesan anda di pahami dan misi anda tercapai, anda harus melakukannya tanpa emosi yang meluap-luap. Komunikasi tanpa emosi telah di contohkan oleh Nabi sehingga pesan beliau dengan misinya. Karena Nabi selalu berbicara yang berbobot, penuh makna, mengandung nilai-nilai kebaikan dengan penuh kelembutan. Bahkan ketika Nabi menegur istrinya, disaat Aisyah membuang makanan yang dikirim oleh Ummu Salamah. Beliau bersabda, “Ibumu sedang cemburu, Hai Aisyah, satu nampan yang engkau terima harus engkau antar satu nampan juga”. Begitu juga ketika aisyah tidur setelah sholat subuh, beliau bersabda kepadanya, ”Hai Aisyah, jemputlah rezeki mu dan janganlah engkau menolaknya.”

4.      Iringi Komunikasi Dengan Bahasa Tubuh
Jauh sebelum barat menggulirkan gaya romantis mencinta melalui film-film picisan, Aisyah bercerita, “saya biasa minum dari gelas yang sama ketika haid, lalu Nabi mengambil gelas tersebut, dan meletakkan mulutnya di tempat saya meletakkan mulut saya lalu beliau minum kemudian saya mengambil cangkir lalu saya menghirup isinya, kemudian beliau mengambilnya dari saya lalu beliau meletakkan mulutnya pada tempat meletakkan mulut saya. Lalu Beliau menghirupnya.” (HR. Abu Rajak dan Sa’id bin Mansur).
 Ini merupakan ekspresi cinta yang mengalir dari bahasa tubuh. Bahkan Nabi biasa mencium istrinya setelah wudhu, kemudian beliau sholat dan tidak mengulangi wudhu nya. Jadi, apa yang menghalangi anda untuk menciptakan romantisme dalam keluarga anda. Jadi, ajak dia mendekati anda saat akhir pekan. Lalu biarkan pasangan anda menikmati senyum tercantik yang bermuara dari hati anda dan biarkan teh hangat menghangatkan tubuhnya saat mentari muncul dari balik kaca jendela. Nikmati secangkir teh untuk berdua sambil bermesra, bercakap sesuatu yang indah atau tentang impian-impian yang manis.
5.      Bersikap bijak kepada Istri
 Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia menyakiti tetanggganya,berilah nasihat kebaikan kepada istri kalian, karena mereka diciptakan dari tulang rusuk. Sesungguhnya bagian paling bengkok dari tulang rusuk adalah bagian ujungnya, jika kamu meluruskannya maka kamu akan mematahkannya, jika kamu meninggalkannnya maka tulang itu akan tetap bengkok. Maka berilah nasihat kepada istri kalian.”(HR Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat muslim disebutkan: “Jika kamu bersenang-senang dengannya, dan di dalamnya terdapat kebengkokan, jika kamu ingin meluruskannya maka kamu akan mematahkannya, dan mematahkannya adalah dengan mentalaknya.”( HR Muslim).
Maksud perkataan beliau ini adalah bahwa Allah menciptakan Hawa dari tulang rusuk Adam, sebagaimana pendapat sebagian besar ulama. Mereka berdalil dengan ayat Al-Qur’an,”Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya.”(An-Nisaa’ [4]:1). Sabda Rasulullah,”Sesungguhnya bagian palig bengkok dari tulang rusuk adalah bagian ujungnya,” maksudnya bahwa bagian paling bengkok pada wanita adalah bagian atasnya,yaitu kepalanya. Dan,di kepla ada lidah. Kebanyakan fitnah perempuan ada pada lidahnya,dari perkataan dan omongannya yang menyakitkan orang lain. Mungkin juga maksudnya adalah kepala dan apa yang terdapat di dalamnya,termasuk cara berpikir. Cara berpikir wanita berbeda dengan cara berpikir laki-laki. Dalam menghadapi maslah ini,yang dituntut dari suami adalah memberi nasihat kebaikan kepada istri,memaafkan kelemahannya,cara berpikirnya,dan perasaan yang dapat mengalahkan akalnya.
6.      Larangan Membenci Istri Yang Muminah
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: “Janganlah suami yang mukmin benci kepada istrinya yang muminah,jika ia membenci satu perangai dari istrinya,maka masih banyak perangai yang lain ia senangi.”(HR Bukhari dan Muslim). Nasihat Rasulullah ini diperuntukkan bagi suami. Ini termasuk salah satu nasihat beliau yang sangat berharga,yang dibutuhkan oleh para suami.. faedah yang diambil dari nasihat ini adalah larangan Rasulullah bagi suami untuk membenci istrinya karena suatu sifat tertentu. Seorang suami hendaknya bersabar,karena dalam diri istri selain terdapat perilaku yang buruk dan dibenci,pasti masih banyak perilaku lain yang dia sukai.Allah berfirman: “Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka,(maka bersabarlah)karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu,padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”( An-Nisaa [4]:19). Islam menganjurkan basa-basi antara suami dan istri,yaitu suami memuji istri dan istri menyanjung suami,sehingga terjalinlah rasaa cinta antara keduanya,dan supaya keduanya tidak saling menjauhi atau tidak saling membenci. Terkadang, basa-basi dan memuji sangat diperlukan. Kamu bisa mengatakan kepada istri,”kamu cantik dengan gaun ini,”sehingga menambah rasa cinta kepda suami,dan gaun itu menjadi gaun yang paling digemarinya.
7.      Hak Suami Atas Istri
 Rasulullah bersabda: “Seoarng istri tidak boleh berpuasa,sementara suaminya hadir (sedang berada di tempat atau rumah) kecuali dengan izin suaminya. Hendaklah istri tidak mengizinkan orang lain masuk rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya. Dan hartaa yang ia sedekahkan dari suami tanpa ada perintah dari suami,maka separoh pahalanya untuk sang suami.”(HR Bukhari). Maksud perkataan Rasul,”suaminya hadir” adalah ketika suaminya ada di tempat tinggal,tidak sedang pergi. Puasa yang dilarang di sini adalah puasa sunah. Akan halnya puasa Ramadhan,tidak ada permintaan izin. Suami atau siapapun tidak berhak melarang istri berpuasa Ramadhan jika ia tidak sedang berhalangan(udzur). Seandainya suami melarang istrinya berpuasa Ramadhan,maka tidak boleh taat kepada makhluk dalam hal maksiat kepada khaliq.
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Fath menjelaskan,”At-Thabranimeriwayatkan hadist dari Ibnu Abbas secara marfu’(sampai ke Nabi),di tengah hadist ditambah kalimat,’Dan di antara hak suami dari istrinya adalah istri tidak boleh puasa sunnah kecuali dengan izinnya,jika istri tetap berpuasa maka puasanya tidak di terima.’” Al-Muhallab mengatakan larangan dalam hadist tersebut bersifat tanzih,”Tidak berpuasa sunnah ketika suami ada di tempat termasuk salah sau etika dalm hubungan suami-istri. Istri boleh melakukan ibadah-ibadaah sunnah tanpa izin suami selama tidak merugikan suami dan tidak menghalangi hak-hak suami. Suami tidak boleh membatalkan ibadah sunnah yang tengah dsuami dan tidak menghalangi hak-hak suami. Suami tidak boleh membatalkan ibadah sunnah yang tengah dikerjakan istri,meski tanpa seizinnya. Namun pendapat ini bertentangan dengan zhahir hadist. Dalam hadist disebutkan bahwa hak suami itu lebih kuat untuk dipenuhi dari pada melakukan ibadah sunnah,karena hak suami hukumnya wajib dipenuhi. Melaksanakan kewajiban lebih didahulukan dari melaksanakan hal yang sunnah.
8.      Suami Bisa Menjadi Surga Atau Neraka Bagi Istri
Hushain bin Muhshan berkata,”Bibiku memberitahuku,’Aku datang menemui Rasulullah untuk suatu keperluan,beliau bertanya,’Siapa kamu?Apakah kamu punya suami (telah menikah)? ‘Aku menjawab,’Ya’. Rasul bertanya lagi,’Bagaiman sikapmu kepadanya? ‘Aku menjawab,’Aku tidak berhenti berkhidmat kepadanya sekuat tenagaku kecuali apa yang tidak mampu aku lakukan.’Rasul berkata,’Lihatlah,di mana kedudukanmu terhadapnya? Ia adalah surgamu dan nerakamu.’”(HR Ahmad,Al-Hakim,An-Nasa’I dan At-Thabrani). Dari konteks hadist ini tampak bahwa bibi Hushain bin Muhshan menemui Rasulullah untuk suatu keperluan. T
api Rasulullah ingin menunjukkan perkara yang penting padanya,yaitu keutamaan menaati suami dan mempergaulinya dengan baik. Meskipun ia tidak menanyakan kepada RAsul sedikit pun tentang hal pernikahan,dengan dalil bahwa Rasul bertanya,”Apakah kamu punya suami?” yakni,apakah kamu sudah menika? Dan pada perkataan Rasul,”sesungguhnya ia(bisa jadi) surgemu dan (bias jadi) nerakamu.” Maksudnya,ketaatan istri terhadap suami dan keridhaan suami kepadanya menyebabkan sang istri masuk surga. Sedangkan maksiat(kedurhakaan) seorang istri kepada suami dan kemarahan suami kepadanya bisa menyebabkan istri nasuk neraka. Jadi,suami bisa menjadi surge dan bisa menjadi neraka bagi istri. Banyak hadist lain yang menganjurkan kepada istri untuk selalu taat kepada suami dan bersikap baik kepadanya,serta mewanti-wanti istri agar tidak melawan dan tidak durhaka kepada suami. Termasuk di dalamnya memperingatkan istri tentang akibat-akibat kemarahan suami.
 Diantaranya adalah hadist-hadist dan nasihat-nasihat Rasulullah berikut ini: 1. Rasulullah bersabda: “Jika istri telah melaksankan kewajiban sholat lima waktu,menjaga kemaluannya,,menaati suaminya,niscaya ia akan masuk surga dari pintu surge manapun yang ia inginkan.”(HR Ahmad, Ibnu Hibban, dan hadist ini hasan). 2. Rasulullah bersabda: “Manakah wanita meninggal,sementara suaminya ridha terhadapnya, Niscaya ia akan masuk surge.”(HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan At-Thabrani). 3. Rasulullah bersabda: “Seorang istri yang menyakiti suaminya di dunia,niscaya bidadari yang menjadi istri suaminya akan mengatakan kepadanya,’Semoga Allah membalas perbuatanmu dengan keburukan,suamimu hanyalah sebagai tamu bagimu,ia akan meninggalkanmu dan pergi kepada kami.”(HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah). 4. Rasulullah bersabda: “Dan demi Tuhan yang menjaga jiwa Nabi Muhammad dala kuasa-Nya,seorang istri belum bisa dikatakan telah menunaikan hak Tuhan atasnya sebelum ia memenuhi hak suaminya.”(HR Ibnu Majah dan Al-Hakim). 5. Rasulullah bersabda: “Allah tidak akan melihat(tidak ridha) kepada istri yang tidak berterima kasih kepada suaminya,sementara ia masih butuh kepada suaminya.”
9. Larangan Seorang Wanita Melihat Wanita Lain,Lalu Menggambarkannya kepada Suaminya
 Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwasanya Rasulullah bersabda: “Janganlah seorang wanita melihat wanita lain,lalu meggambarkannya apa yang ia lihat kepada suaminya,sehingga suaminya melihat sendiri.” Al-Qabisi mengatakan,”ini merupakan dalil bagi Iman Malik mengenai saddudz dzara’i (mencegah timbulnya bahaya). Hikmah dari larangan ini supaya suami tidak terpikat oelh wanita yang diceritakan istrinya. Apakah suami tertarik oleh wanita tersebut, bisa jadi ia akan menceraikan istrinya atau terobsesi mendapatkan wanita yang telah digambarkan oleh istrinya sendiri.
9.      Wanita Adalah Pemimpin di Rumah Suaminya
 Rasulullah bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin yang bertanggung jawab atas yang dipimpinya. Penguasa adalah pemimpin yang bertanggung jawab atas rakyatnya, suami adalah pemimpin yang bertanggung jawab atas keluarganya,istri di rumah suaminya adalah pemimpin yang bertanggung jawab atas suami dan anak-anaknya. Setiap kalian adalah pemimpin yang bertanggung jawab atas yang dipimpinya.”(Muttafaq’alaih). Nasihat ini membahas tentang tanggung jawab yang besar bagi setiap pasangan suami-istri atas apa yang telah dipercayakan kepaada mereka berdua. Seorang suami sebagai kepala rumah tangga,tidak cukup hanya memenuhi kebutuhan materi,semisal pangan,sandang,papan,dan obat-obatan bagi keluarganya,tapi yang lebih penting dari itu adalah tanggung jawab dalam mendidik,mengarahkan,dan membimbingkeluarga.
10.   Agar Tetap Di Syang Suami
 Rasulullah bersabda: “Di antara kebahagian bagi suami adalah wanita yang salehah; jika kamu melihatnya,ia akan membahagiakanmu. Jika kamu pergi,kamu merasa aman dengannya pada dirimu dan hartamu. Dan di antara kesedihan (bagi suami) adalah wanita jika kamu melihatnya,ia akan menyakitimu,dan lidahnya menjelekkanmu. Jika kamu pergi darinya, kamu tidak merasa aman dengannya pada dirinya dan hartanya.”(HR Ibnu Hibban). Perhatian seorang istri terhadap kecantikannya merupakan hal yang pening dalam kehidupan rumah tangga,meski ad beberapa wanita yang meremehkannya. Ini demi kepentingan suami. Ali bin Abi Thalib berkata,”Wanita yang paling baik adalah yang paling wangi bau tubuhnya,paling enak makanan yang dibuatnya. Jika berbelanja ia tidak boros dan jika berhemat tidak pelit.” Selain penampilan yang cantik dan menarik,lebih penting lagi adalahperilaku dan budi pekerti yang baik.adalah suatu musibah jika seorang suami mendapatkan istri yang panjang lidah.
Lidah wanita mencerminkan kecantikan atau keburukan sifatnya.meski berwajah cantik,kalau ia suka mengucapkan kata-kata yang melukai perasaan,maka lidahnya telah menghilangkan kecantikannya.sebaliknya,meski wajahnya tidak cantik,tetapi memiliki tutur kata dan akhlak yang baik,maka lidahnya akan menjadikannya sebagai wanita tercantik di dunia.kecantikan yang hakiki adalah kecantikan dalam perilaku dan budi pekerti. Kecantikan wanita juga terletak pada rasa malunya untuk tidak mempertontonkan keindahan tubuhnya kepada orang lain yang tidak berhak.

D.    Keluarga Sakinah Sebagai Benteng Prilaku Korupsi

korupsi tumbuh karena keinginan manusia untuk kaya secara cepat dan instant. Agaknya, manusia sudah diliputi selera instant, seperti dalam iklan mie instant di TV. Keluarga harus mengajarkan kepada semua anggotanya bahwa menjadi kaya tidak dilarang asalkan kekayaan itu diperoleh melalui kerja-kerja yang halal, bukan melalui kegiatan yang tidak terpuji, seperti pungli, pemalsuan dokumen atau melalui aktivitas suap-menyuap. Harta yang dianugerahkan Allah kepada kita pun tidak boleh ditumpuk, tetapi harus didistribusikan untuk sebesar-besar kepentingan dan kemaslahatan umat. Sejak kecil, anak-anak perlu dibiasakan hidup hemat dan bekerja keras, serta membiasakan untuk tidak mengambil barang milik orang lain dengan cara yang tidak benar. Kebahagiaan manusia tidak terletak dari banyak dan sedikitnya harta yang dimiliki, melainkan terletak pada suasana batin yang selalu ingat dan bersyukur kepada Sang Pencipta.
Korupsi terjadi karena manusia terjerat pola hidup materialistik, kapitalistik dan hedonistik. Manusia berlomba-lomba memenuhi selera biologisnya yang tidak pernah puas. Punya satu mobil ingin mobil kedua, ketiga dan seterusnya. Setiap muncul merek mobil terbaru, pikirannya lalu tidak bisa tenang sebelum mendapatkannya. Demikian halnya dengan rumah, pakaian, dan asesoris lainnya. Pendek kata manusia seperti ini menjadi budak bagi dirinya sendiri, budak bagi hasrat badaninya sendiri, dan budak bagi materi yang selalu didambakannya. Batinnya tidak pernah merasa puas, melainkan selalu dahaga dan gersang, meskipun hidupnya penuh dibalut dengan kemegahan dan kemewahan harta yang bergelimpangan. Keadaan ini persis seperti gambaran dalam hadis Nabi saw:"Rasullullah saw bersabda: "Celakalah hamba dinar dan hamba dirham, hamba permadani, dan hamba baju. Apabila ia diberi ia puas dan apabila tidak diberi ia menggerutu kesal. (HR. Bukhari melalui Abu Hurairah).Mengantisipasi hal ini, keluarga hendaknya secara dini menanamkan nilai-nilai kesederhanaan, kebersahajaan, dan keikhlasan. Dan yang tidak kurang pentingnya adalah menanamkan kesadaran kepada anggota keluarga bahwa hidup di dunia ini hanyalah sementara, sedangkan kehidupan yang abadi tersedia di akhirat nanti. Karena itu, kehidupan dunia yang cuma sementara ini harus diisi secara maksimal dengan amal-amal saleh yang akan menjadi bekal bagi kehidupan kelak. Selain itu, keluarga juga harus menanamkan kesadaran bahwa semua yang kita miliki berupa harta benda apapun akan dipertanggungjawabkan kelak di hadapan Sang Pencipta. Kita akan ditanyai dari mana asal-usul harta tersebut dan bagaimana kita menggunakannya.
Melalui mekanisme kontrol yang ketat inilah diharapkan keluarga berfungsi menjadi benteng bagi tumbuhnya budaya korupsi di masyarakat. Jika setiap keluarga mampu melakukan kontrol yang efektif terhadap setiap anggotanya maka dapat diprediksikan bahwa generasi mendatang akan bebas dari perilaku korupsi. Ketika itulah negara dan bangsa kita akan menikmati ketenteraman dan kejayaan di bawah limpahan karunia Tuhan, sebagaimana digambarkan dalam Al-Qur`an: "baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur."


  
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa keluarga sakinah adalah pernikahan yang sudah jelas merupakan sebuah ritul ibadah yang mempunyai banyak fungsi dan manfaat bagi umat manusia, baik secara pribadi maupun masyarakat. Keluarga sakinah merupakan pilar terbangunnya sebuah masyarakat yang baik dan berakhlakul karimah, karena keluarga merupakan elemen terkecil dari masyarakat. Jika keluarga nya baik, maka semua masyarakat akan baik, begitupun sebaliknya.




Daftar Pustaka
Fahrurozi. 2008. Sakinah mawaddah warahmah. Dalamhttp://fahrurozi.wordpress.com/2008/04/20/sakinah-mawaddah-wa-rahmah/

Sabtu, 07 November 2015

Makalah teori belajar humanisme

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Aliran humanisme  muncul pada tahun 90-an sebagai reaksi ketidakpuasan terhadap pendekatan psikoanalisa dan behavioristik. Sebagai sebuah aliran dalam psikologi, aliran ini boleh dikatakan relative masih muda, bahkan beberapa ahlinya masih hidup dan terus-menerus mengeluarkan konsep yag relevan dengan bidang pengkajian psikologi, yang sangat menekankan pentingnya kesadaran, aktualisasi diri, dan ha-hal yang bersifat positif tentang manusia.
Pengertian humanisme yang beragam membuat batasan-batasan aplikasinya dalam dunia pendidikan yang beragam pula. Teori humanisme menyatakan bahwa bagian terpenting dalam proses pembelajaran adalah unsure manusianya. Humanisme lebih melihat sisi perkembangan kepribadian manusia dibandingkan berfokus pada “ketidaknormalatausakit”.manusia akan mempunyai kemampuan positif untuk menyembuhkan diri dari “sakit” tersebut, sehingga sisi positif inilah yang ingin dikembangka oleh teori humanisme
Teori belajar humanisme bertujuan bahwa belajar adalah untuk memanusiakan manusia. Proses belajar dianggap berhasil jika telah memhami lingkungan dan dirinya sendiri. Teori belajar ini berusaha memahami perilaku belajar dari sudut pandang pelakunya bukan dari sudut pandang pengamatnya.Teori belajar ini sifatnya lebih abstrak dan lebih mendekati bidang ilmu filsafat, teori kepribadian dan psikoterapi dibanding tentang psikologi belajar. Teori humanisme lebih mementingkan isi yang dipelajari dari pada proses belajar itu sendiri. Teori belajar ini lebih banyak berbicara tentang konsep-konsep pendidikan unttuk membentuk manusia yang dicita-citakan serta tentang proses belajar dalam bentuk yang paling ideal.
Selain teori behavioristik dan teori kognitif, teori belajar humanisme juga perlu untuk dipahami.Menurut teori humanisme, proses belajar harus dimulai dan ditunjukan untuk kepentingan memanusiakan manusia itu sendiri.Oleh sebab itu, teori humanisme sifatnya lebih abstrak dan mendekati bidang kajian filsafat, teori kepribadian, dan psikoterapi dari pada bidang kajian psikologi belajar. Teori humanisme sangat mementingkan isi yang dipelajari daripada proses belajar itu sendiri. Teori belajar ini lebih banyak berbicara tentang konsep-konsep pendidikan untuk membentuk manusia yang dicita-citakan, serta tentang proses belajar dalam bentuknya yang paling ideal. Dengan kata lain, teori ini lebih tertarik pada pemahaman tentang prosesbelajar sebagaimana apa adanya, seperti yang selama ini dikaji oleh teori-teori belajar lainnya
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka dapat dirumuskan beberapa masalah diantaranya adalah sebagai berikut :
Bagaimana pengertian teori belajar humanisme ?
Siapakah tokoh – tokoh dalam teori humanisme ?
Apa saja kelemahan dan kelebihan dari teori belajar humanisme ?
C.     Tujuan penulisan makalah
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain adalah :
Untuk dapat mengetahui teori belajar humanisme.
Untuk mengetahui tokoh – tokoh yang berperan dalam teori humanisme.
Untk mengetahui kelemahan dan kelebihan dari teori belajar humanisme.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Teori Belajar Humanisme
Dalam teori belajar humanisme proses belajar harus berhulu dan bermuara pada manusia itu sendiri. Meskipun teori ini sangat menekankan pentingnya isi dari proses belajar, dalam kenyataan teori ini lebih banyak berbicara tentang pendidikan dan proses belajar dalam bentuknya yang paling ideal. Dengan kata lain, teori ini lebih tertarik pada ide belajar dalam bentuknya yang paling ideal dari pada belajar seperti apa adanya, seperti apa yang bisa kita amati dalam dunia keseharian. Menurut teori humanisme, tujuan belajar adalah untuk memanusiakan manusia. Proses belajar dianggap berhasil jika si pelajar memahami lingkungannya dan dirinya sendiri. Siswa dalam proses belajarnya harus berusaha agar lambat laun ia pun mampu mencapai aktualisai diri dengan sebaik-baiknya. Teori belajar ini berusaha memahami perilaku belajar dari sudut pandang pelakunya, bukan dari sudut pandang pengamatnya. Tujuan utama para pendidik adalah membantu si siswa untuk mengembangkan dirinya yaitu membantu masing-masing individu untuk mengenali diri mereka sendiri sebagai manusia yang unik dan membantu dalam mewujudkan potensi-potensi yang ada dalam diri mereka.
Dalam pelaksanaannya, teori humanisme ini antara lain tampak juga dalam pendekatan belajar yang dikemukakan oleh Ausubel. Pandangannya tentang belajar bermakna atau “Meaningful Lerning” yang juga tergolong dalam aliran kognitif ini, mengatakan bahwa belajar merupakan asimilasi bermakna.materi yang dipelajari diasimilasikan dan dihubungkan dengan pengetahuan yang telah dimiliki sebelumnya. Faktor motivasi dan pengalaman emosional sangat penting dalam peristiwa belajar, sebab tanpa motivasi dan  keinginan dari pihak si belajar, maka tidak akan terjadi asimilasi pengetahuan baru kedalam struktur kognitif yang telah dimilikinya teori humanisme berpendapat bahwa teori belajar apapun dapat dimanfaatkan, asal tujuannya untuk memenusiakan manusia yaitu mencapai aktualisai diri, pemahama diri, serta realisasi diri orang yang belajar secara optimal.
Pemahaman terhadap belajar yang diidealkan menjadi teori humanisme dapat memanfaatkan teori belajar apapun asal tujuannya memanusiakan manusia.Hal ini menjadikan teori humanisntic bersifat sangan eklektik. Tidak dapat disangkal lagi bahwa setiap pendiriian atau pendekatan belajar tertentu akan ada kebaikan dan ada pula klemahannya. Dalam arti ini elektisisme suatu system dengan membiarkan unsur-unsur tersebut dalam keadaan sebagaimana adanya atau aslinya. Teori humanisme akan memanfaatkan teori-teori apapunasal tujuanya tercapai yaitu memanusiakan manusia.
Manusia adalah makhluk yang kompleks. Banyak ahli didalam menyusun teorinya hanya terpukau pada aspek tertentu yang sedang menjadi pusat perhatiannya. Dengan pertimbangan – pertimbangan tertentu setiap ahli melakukan penelitiannya dari sudut pandangnya masing – masing dan menganggap bahwa keterangannya tentang bagaimana manusia itu belajar adalah sebagai keterangan yang paling memadai. Maka akan terdapat berbagai teori tentang belajar sesuai pandangan masing –masing.
Tokoh – Tokoh Teori Humanisme
Tokoh penting dalam teori belajar humanitik secara teoritik antara lain adalah :Arthur Combs, Abraham Maslow, dan Carl Rogers..
Abraham  Maslow
Maslow berpandapat bahwa manusia yang sehat jiwanya adalah manusia yang mengembangkan dirinya berdasarkan kekuatan-kekuatan dari dalam. Jadi, anak yang sehat adalah anak yang diberikan kesempatan untuk memilih pilihan-pilihan yang ada dan mengontrol perilakunya sendiri.sementara orang yang terganggu jiwanya, yang antisosial, yang jahat adalah orang yang terhambat perkembangan dirinya, yang frustasi oleh gangguan-gangguan dari luar.
Penelitian Maslow melahirkan teori motivasi. Teori ini berasal dari pra-anggapan bahwa pada dasarnya manusia adalah baik, setidaknya netral, bukan jahat. Manusia terdiri atas fisik dan jiwa yang keduanya mempunyai kebutuhan. Dari segi fisik, manusia  memiliki indera, merasa laparbertumbuh kembang, dan seterusnya.dari segi kejiwaan, manusia memiliki cita-cita, harapan, usaha dan sebagainya. Semuanyapada hakikatnya baik dan harus dikembangkan kearah yang semakin baik.
Salah satu teori Maslow yang terkenal adalah teori hiraki kebutuhan. Teori ini menjelaskan bahwa ada lima macam kebutuhan manusia yang berjengang keatas. Kebutuhan yang lebih tinggi akan terpenuhi jika kebutuhan yang lebih rendah terpenuhi.






Berdasarkan gambar di atas, kebutuhan manusia menurut Maslow dapat dijelaskan sebagai berikut:
Kebutuhan dasar atau fisiologis (basic needs/physiological), contohnya: butuh udara, makanan, air, seks, tidur, faktor lain terhadap tempat tinggal dan dasar kehidupan.
Kebutuhan akan rasa aman (safety needs), contoh: butuh rasa keamanan lingkungan,lapangan pekerjaan,sumber daya, kesehatan, dan properti.
Kebutuhan untuk dimiliki dan dicintai (belongingness needs), contoh: butuh cinta, persahabatan, keintiman, dan keluarga.
Kebutuhan akan harga diri (esteem need), contoh: butuh kepercayaan diri, harga diri, prestasi, dan penghargaan dari orang lain.
Butuh aktualisasi diri (self actualization), contoh: moralitas, kreativitas, dan eksperesi diri.
Maslow membedakan antara empat kebutuhan yang pertama dengan satu kebutuhan yang berikutnya (kebutuhan teratas). Keempat kebutuhan yang pertama disebutnya deficiency needs (kebutuhan yang timbul karena kekurangan),dan pemenuhan kebutuhan ini pada umumnya bergantung pada orang lain. Sedangkan kebutuhan yang dinamakan growth needs (kebutuhan untuk tumbuh) dan pemenuhannya lebih bergantung pada manusia itu sendiri.
Arthur Combs
Perasaan, persepsi, keyakinan dan maksud merupakan perilaku-perilaku batiniah yang menyebabkan seseorang berbeda dengan yang lain. Agar dapat memahami orang lain, seseorang harus melihat dunia orang lain tersebut, bagaimana ia berpikir dan merasa tentang dirinya. Itulah sebabnya, untuk mengubah perilaku orang lain, seseorang harus mengubah persepsinya. Sesungguhnya para ahli psikologi humanisme melihat dua bagian belajar, yaitu diperoleh informasi baru dan personalisasi informasi baru tersebut.
Pemerolehan informasi baru
Peserta didik akan tertarik dan bersemangat untuk belajar jika apa yang dipelajari akan menjadi suatu informasi baru yang bermakna dan bermanfaat bagi dirinya.
Personalisasi informasi baru
Informasi baru yang dipahami peserta didik itu bukan hasil transfer langsung dari guru ke peserta didik. Peserta didik sendirilah yang mecerna dan mengolah apa yang disampaikan oleh guru menjadi sesuaidan bermakna. Atrinya informasi itu diperolehnya sendiri dan peserta didik menjadi pemilik informasi tersebut.Peran guru disini adalah sebagai pembimbing yang mengarahkan.
Keliru jika guru berpendapat bahwa murid akan mudah belajar kalua bahan pelajaran disusun dengan rapid an disampaikan dengan baik, tetapi arti dan maknanya tidak melekat pada bahan ajar itu, murid sendirilah yang mencerna dan menyerap arti dan makna bahan pelajaran tersebut ke dalam dirinya. Yang menjadi masalah dalam mengajar bukanlah bagaimana pelajaran itu disampaikan,tetapi bagaimana membantu murid memetik arti dan makna yang terkandung di dalam bahan pelajaran tersebut dengan hidup dan kehidupan mereka, guru boleh bersenang hati bahwa misinya telah berhasil.
Semakin jauh hal-hal yang terjadi di luar diri seseorang (dunia) dari pusat lingkaran lingkaran (persepsi diri),semakin kurang pengaruhnya terhadap seseoarang. Sebaliknya, semakin dekat hal-hal tersebut dengan pusat lingkaran, maka semakin besar pengaruhnya terhadap seseorang dalam berperilaku. Jadi jelaslah maka semakin  banyak hal yang dipelajari oleh murid segera dilupakan, karena tidak adakaitanya sama sekali dengan dirinya.
Carl Rogers
Metode yang diterapkan Rogers dalam psikoterapi awalnya disebut non directive atau terapi yang berpusat pada klien (client centered therapy), dan pioneer dalam risetnya pada proses terapi. Pendekatan terapi yang berpuast pada klien dari Rogers sebagi metode untuk memahami orang lain, menangani masalah-masalah gangguan  emosional. Rogers berkeyakinan bahwa pandangan humanisme dan holism terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Dalam teorinya, klien diajak untuk memahami diri dan pada akhirnya menyadari untuk mengembangkan diri secara utuh dan lebih dapat menjadi dirinya sendiri.
Dinamika Kepribadian
Rogers mengenalkan tiga istilah dalam dinamika kepribadian yang dapat dikaitkan dengan pembelajaran, yaitu:
Anggapan Positif Tanpa Syarat (Unconditonal Positive Regord)
Guru harus memiliki anggapan positif atau menerima keadaan atau menerima keadaan peserta didik dengan tulus apa adanya peserta didik). Menurut (Feist & Feist,2006), anggapan positif adalah kebutuhan untuk menjadi disukai,  dihargai atau diterima orang lain (guru atau teman). Orang merasa puas jika diterima dari orang lain sehingga dia merasa nyaman dan diakui eksistensnya dan dihargai. Jika sudah dapat merasakan kepuasan atas penerimaan dari orang lain, kemudian dia juga akan merasakan kepuasan jika dapat menerima orang lain, kemudian dia juga akan merasakan kepuasan jika dapat menerima orang lain secara positif juga. Kondisi ini akan menimbulkan kondisi timbal balik yang saling menguntungkan.
Kesesuaian Diri ( Self Consistensy and Congruence)
Adanya kesesuaian/kecocokkan antara persepsi diri dengan pengalaman.  Contoh: peserta didik mempresepsikan diri bahwa dirinya sangat menguasai Matematika, tetapi kenyataannya nilai ujiannya jelek. Jika terjadi ketidaksesuaian (incongruency), peserta didik akan menyalahkan guru atau materinya yang sulitnyang akhirnya malas belajar. Guru yang humanis akan menghadapi peserta didik dengan hangat, tanpa ada emosi marah atau menyalahkan. Guru tetap memberi semangat agar peserta didik tersebut bisa menyadari kekurangan, tetapi bangkit dan bersemangat untuk berusaha agar bisa menguasai Matematika.
Aktualisasi Diri (Self Actualization)
Rogers memandang organisme terus menerus bergerak maju. Tujuan tingkah laku bukan untuk mengurangi tegangan energi, tetapi mencapai kemampuan mewujudkan potensi diri dalam praktik dalam kehidupan. Contoh: peserta didik memiliki potensi melukis kemudian peserta diri tersebut berusaha keras untuk menjadi pelukis yang sukses. Usaha menjadi pelukis yang sukses itu bukan sekedar memanfaatkan kelebihan energi, tetapi keinginan untuk mewujudkan potensi melukisnya dalam realitas kehidupan.
Calr Rogers merupakan ahli psikologi humanisme yang gagasan-gagasnnya berpebgaruh terhadap pukiran dan praktek psikologi di semua bidang, baik klinis, pedidikan, dan lain-lain. Lebih khusus dalam bidang pendidikan , Rogers mengutarakan pendapat tentang prinsis-prinsip belajar humanisme.Dalam buku Freedom to Learn, Rogers mengemukakan prinsip-prinsip belajar humanisme yang penting adalah sebagia berikut :
Manusia itu mempunyai kemampuan belajar secara alami.
Belajar yang signifikan terjadi apabila materi pelajaran dirasakan murid mempunyai relevansi dengan maksud-maksud sendiri.
Belajar yang menyangkut perubahan di dalam persepsi mengenai dirinya sendiri dianggap mengancam dan cenderung untuk ditolaknya.
Tugas-tugas belajar yang mengancam diri mudah dirasakan dan diasimilasikan apabila ancaman-ancaman dari luar itu semakin kecil.
Apabila ancaman terhadap diri peserta didik rendah, pengalaman dapat diperoleh dengan berbagai cara yang berbeda-beda dan terjadilah proses belajar.
Belajar yang bermakna diperoleh peserta didik dengan melakukannya.
Belajar diperlancar jika peserta didiknya dilibatkan dalam proses belajar dan ikut bertanggung jawab terhadap proses belajar.
Belajar inisiatif sendiri yang melibatkan pribadi peserta didik seutuhnya, baik perasaan maupun intelek, merupakan cara yang dapat memberikan hasil yang mendalam dan lestari.
Kepercayaan terhadap diri sendiri, kemerdekaan,kreativitas, lebih mudah dicapai terutama jika peserta didiknya dibiasakan untuk mawas diri dan mengkritik dirinya sendiri dan penilaian dari orang lain merupakan cara kedua yang penting.
Belajar yang paling berguna secara social di dalam dunia modern ini adalah belajar mengenai proses belajar, suatu keterbukaan yang terus menerus terhadap pengalaman dan penyatuan kedalam diri sendiri mengenai proses perubahan itu.
Berdasarkan  prinsip-prinsip  belajar yang dikemukakan oleh Rogers diatas, secara singkat inti prinsip belajar humanise adalah sebagai berikut :
Hasrat untuk Belajar
Menurut Rogers ,manusia mempunyai hasrat alamiah untuk belajar. Hal ini terbukti dengan tingginya rasa ingin tau anak apabila diberi kesempatan untuk mengeksplorasi lingkungan.Dorongan ingin tahu untuk belajar ini merupakan asumsi dasar pendidikan humanisme. Di dalam kelas yang humanism anak-anak diberi kesempatan dan bebas untuk memuaskan dorongan ingin tahunya,  untuk memenuhi minatnya dan untuk menemukan apa yang penting dan berarti tentang dunia di sekitarnya.
Belajar yang berarti
Belajar akan mempunyai arti atau mekne apabila apa yang dipelajari relevan dengan kebutuhan dan maksud anak. Artinya, anak akan belajar adengan cepat apabila yang dipelajari mempunyai arti baginya.
Belajar tanpa ancaman atau hukuman
Belajar mudah dilakukan dan hasilanya dapat disimpan dengan baik apabila berlangsung dalam lingkungan yang bebas ancaman atau hukuman. Proses belajar akan berjalan lancer manakala murid dapat menguji kemampuanya, dapat mencoba pengalaman-pengalaman baru atau membuat kesalahan-kesalahan tan pa mendapat kecaman yang biasanya menyinggung perasaan.
Belajar atas inisiatif sendiri
Belajar akan paling bermakna apabila hal itu dilakukan atas inisiatif sendiri dan melibatkan perasaan dan pikiran si pelajar. Mampu memilih arah arah belajarnya sendiri sangatlah memberikan motivasi dan mengulurkan kesempatan kepada murid untuk  “belajar bagaimana caranya belajar” (to learn how to learn). Tidak perlu diragukan bahwa menguasai bahan pelajaran itu penting, akan tetapi tidak ebih penting daripada memperoleh kecakapan untuk mencari sumber, merumuskan masalah, menguji hipotesis atau asumsi, dan menilai hasil. Belajar atas inisiatif sendiri memusatkan perhatian murid baik paa proses maupun hasil belajar.
Belajar atas inisiatif sendiri juga mengajar murid menjadibebas, tidak bergantung, dan percaya pada diri sendiri. Apabila murid belajar atas inisiatif sendiri, ia memiliki kesempatan untuk menimbang-nimbang dan membuat keputusan, menentukan pilihan dan melekukan penilaian. Dia juga lebih bergantung pada dirinya sendiri dan kuran bersandar pada penilaian pihak lain.
Disamping atas inisiatif sendiri, belajar juga harus melibatkan semua aspek pribadi, kognitif, maupun afektif. Rogers dan para ahli humanisme yang lain menanamkan jenis belajar ini sebagai whole – person learning belajar dengan seluruh pribadi, belajar dengan pribadi yang utuh. Para ahli humanisme percaya, bahwa belajar dengan tipwe ini akan menghasilkan perasaan memiliki (feeling of belonging) pada diri murid. Dengan demikian, murid akan merasa terlibat dalam belajar, lebih bersemangat menangani tugas-tugas dan yang terpenting adalah senantiasa bergairah untuk terus belajar.
Belajar dan perubahan
Prinsip terakhir yang dikamukakan oleh Rogers ialah bahwa yang paling bermanfaat ialah belajar tentang proses belajar. Menurut Rogers, diwaktu-waktu yang lampau murid belajar mengenai fakta-fakta dan gagasan-gagasan yang statis. Waktu itu dunia lambat berubah, dan apa yang diperoleh di sekolah sudah dipandang cukup untuk memenuhi tuntutan zaman. Saat ini perubahan merupakan fakta hidup yang sentral. Ilmu Pengetahuan dan teknologi selalu maju dan melaju.apa yang dipalajari di masa lalu tidak membekali orang untuk hidup dan berfungsi baik di masa kini dan masa yang akan datang. Dengan demikian, yang dibutuhkan saat ini adalah orang yang mampu belajar di lingkungan yang sedang berubah dan akan terus berubah.
Kekurangan dan kelebihan teori belajar humanisme
Kekurangan
Peserta didik kesulitan dalam mengenali diri dan potensi-potensi yang ada pada diri mereka.
Bersifat individual, proses belajar tidak akan berhasil jika tidak ada motivasi dan lingkungan yang mendukung, sulit diterapkan dalam konteks yang lebih praktis.
Jika penerapan teori ini tidak terkontrol, murid akan mempunyai sikap egois yang tinggi. Melakukan apa yang mereka inginkan tanpa batas, siswa tidak mengetahui bahwa dirinya memiliki kepribadian yang unik.
Karena dalam teori ini guru ialah sebagai fasilitator maka kurang cocok menerapkan yang pola pikirnya kurang aktif atau pasif.
Kelebihan
Pembelajaran dengan teori ini sangat cocok diterapkan untuk materi-materi pembelajaran yang bersifat pembentukan kepribadian, hati nurani, perubahan sikap, dan analisis terhadap fenomena sosial.
Indikator dari keberhasilan aplikasi ini ialah siswa merasa senang bergairah, berinisiatif dalam belajar dan terjadi perubahan pola pikir, perilaku dan sikap atas kemauan sendiri.
Siswa diharapkan menjadi manusia yang bebas, berani, tidak terikat oleh pendapat orang lain dan mengatur pribadinya sendiri secara tanggung jawab tanpa mengurangi hak-hak orang-orang lain atau melanggar aturan, norma, disiplin, atau etika yang berlaku.
Tumbuhnya kreativitas peserta didik.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Menurut Teori humanisme, tujuan belajar adalah untuk memanusiakan manusia. Proses belajar dianggap berhasil jika si pelajar memahami lingkungannya dan dirinya sendiri. Siswa dalam proses belajarnya harus berusaha agar lambat laun ia mampu mencapai aktualisasi diri dengan sebaik-baiknya. Teori belajar ini berusaha memahami perilaku belajar dari sudut pandang pelakunya, bukan dari sudut pandang pengamatnya.
Tokoh penting dalam teori belajar humanisme secara teoritik antara lain adalah: Arthur W. Combs, Abraham Maslow dan Carl Rogers.
Saran
Perlu adanya kajian yang lebih mendalam dan lebih luas tentang teori ini dan aplikasi.
DAFTAR PUSTAKA
Freist, J & Freist, Gregory .1998. Theories of Personality. Amerika:Mc Grawhill.
Hall, Calvin S, Gardner Lindzey, and John B.Cambell.1998. Theories Of Personalit (4thed). New York: Jhon Wiley & Sons,Inc.
Purwanto, Ngalim. 2007. Psikologi Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Rachmahana, Ratna Syifa’a. 2008. Psikologi Humanisme dan Aplikasinya Dalam Pendidikan. El-Tarbawj: Jurnal Pendidikan Islam.No. 1. Volume I.
Robert, Thomas B. 2008. Four Psykologies Applied to Education. New York. Halk Ted Press Dvision.
Santrock, John W. 2008. Educational Psykology (3th ed). New York:McGraw-Hill.
Sarwono, Sarlito W. 2000. Berkenalan dengan Aliran-aliran dan Tokoh-TokohPsikologi. Jakarta: Bulan Bintang.
Slavin, Robert E. 1996. Educational Psychology A Foundation for Teaching (4th ed).New York: Allyn & Bacon.
Slavin, Robert E.2001. Educational Learning toTeach (5th ed).New York: McGraw-Hill.

Kamis, 05 November 2015

makalah Mahar, Rukun dan Syarat Nikah



BAB I
PENDAHULUAN

A.           latar belakang

Pernikahan adalah salah satu asas pokok yang paling utama dalam pergaulan atau menjadi masyarakat yang sempurna pernikahan itu bukan saja merupakan satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum lain, dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk mencapai pertolongan antara satu dengan yang lainnya.
Namun, untuk menuju suatu jenjang pernikahan tentunya memilki banyak kendala atau hal-hal yang perlu diperhatikan serta harus dilaksanakan seperti memenuhi criteria dalam menuju sebuah pernikahan. Salah satunya, harus melaksanakan rukun dan syarat pernikahan yang telah ditentukan.
Oleh sebab diatas, kami dari kelompok penulis ingin membahas lebi dalam lagi mengenai mahar, rukun dan syarat nikah agar pembaca dapat lebih memahmi mengenai hal tersebut dan banyak manfaat yang dapat diambil dari makalah ini nantinya.

B.           Rumusan Masalah
1.        Apakah mahar dalam pernikan itu?
2.        Apasaja rukun rukun nikah yang sesuai degan islam?
3.        Apasaja syarat-syaat yang ditetapkan dalam pernikahan islam?
4.        Apasaja larangan pernikahan?

C.            Tujuan penulisan
1.        Untuk mengetahui pengertian mahar dalam pernikan
2.        Untuk mengetahui apasaja rukun rukun nikah yang sesuai degan islam
3.        Untuk mengetahui apasaja syarat-syaat yang ditetapkan dalam pernikahan islam
4.        Untuk mengetahui apasaja larangan pernikahan


BAB II
PEMBAHASAN

A.      PENGERTIAN MAHAR
Perkawinan atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah syarak pula ialah Ijab dan Qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah. Akad apapun dikatakan sah apabila memenuhi beberapa konsekuensi dalam pelaksanaanya. Akad pernikahan termasuk akad yang paling rumit ,urusannya penting, dan konsekuensinya besar. Agar dikatakan sah, akad pernikahan harus melalui beberapa tahapan, diantaranya saja hak kedua mempelai, apa hak yang khusus bagi mempelai perempuan, dan apa hak bagi mempelai laki-laki terhadap istrinya.
Berbicara tentang konsekuensi pernikahan, kita harus memaparkan hak-hak tersebut satu persatu . Pertama,kita akan mulai dari hak-hak perempuan. Adapun hak-hak istri yang wajib dipenuhi salah satunya  adalah mas kawin . Mas kawin atau sering disebut dengan mahar menjadi konsekuensi harta yang esensial bagi akad pernikahan.
Kata mahar yang telah menjadi menjadi bahasa Indonesia berasal dari bahasa Arab al-mahr , jama’nya al-muhur atau al-muhurah. Kata yang semakna dengan mahar adalah al shadaq,nihlah, faridhah, ajr, dan ‘ala’iqserta nikah . Kata- kata tersebut dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengan mahar atau mas kawin.
Secara istilah mahar diartikan sebagai “harta yang menjadi hak istri dari suaminya dengan adanya akad atau dukhul”. Atau mahar juga dapat diartikan sebagai suatu pemberian yang diwajibkan bagi calon suami kepada calon istrinya, baik dalam bentuk benda ataupun dalam bentuk jasa ( memerdekakan , mengajar , dan lain sebagainya ).

1.         Hakekat mahar
Mahar ini pada hakikatnya dinilai dengan nilai uang, sebab mahar adalah harta, bukan sekedar simbol belaka. Itulah sebabnya seorang dibolehkan menikahi budak bila tidak mampu memberi mahar yang diminta oleh wanita merdeka. Kata ‘tidak mampu’ ini menunjukkan bahwa mahar di masa lalu memang benar-benar harta yang punya nilai nominal tinggi. Bukan semata-mata simbol seperti mushaf Al-Quran atau benda-benda yang secara nominal tidak ada harganya.
Hal seperti ini yang di masa sekarang kurang dipahami dengan cermat oleh kebanyakan wanita muslimah. Padahal mahar itu adalah nafkah awal, sebelum nafkah rutin berikutnya diberikan suami kepada istri. Jadi sangat wajar bila seorang wanita meminta mahar dalam bentuk harta yang punya nilai nominal tertentu. Misalnya uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, deposito syariah, saham, kontrakan, perusahaan atau benda berharga lainnya.
Adapun mushaf Al-Quran dan seperangkat alat shalat, tentu saja nilai nominalnya sangat rendah, sebab bisa didapat hanya dengan beberapa puluh ribu rupiah saja. Sangat tidak wajar bila calon suamiyang punya penghasilan menengah, tetapi hanya memberi mahar semurah itu kepada calon istrinya.

2.         Mahar dalam perspektif fiqh
Islam sangat memperhatikan dan menghargai kedudukan wanita dengan memberi hak kepadanya diantaranya adalah hak untuk menerima mahar (mas kawin). Mahar hanya diberikan oleh calon suami kepada calon istri, bukan kepada wanita lainnya atau siapapun walaupun sangat dekat dengannya. Orang lain tidak boleh menjamah apalagi menggunakannya, meskipun oleh suaminya sendiri kecuali dengan ridlo dan kerelaan san istri. Allah SWT berfirman:


Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya(An-nisa ayat 4) ”
Para ulama’ sepakat bahwa mahar wajib diberikan oleh suami kepada istrinya, baik kontan ataupun dengan cara tempo. Pembayaran mahar harus sesuai dengan perjanjian yang terdapat dalam akad pernikahan dan tidak dibenarkan menguranginya. Jika suami menambahnya, hal itu lebih baik dan sebagai shodaqo, yang dicatat yang dicatat sebagai mahar secara mutlak yang jenis dan jumlahnya, sesuai akad nikah.
Imam Syafi’i, Imam Malik dan Abu Dawud mewajibkan pembayaran mahar sepenuhnya apabila terjadi khalwat. Apabila telah terjadi khalwat antara suami-istri, dan dapat dijadikan dan dapat dijadikan dasar bahwa terjadi dukhul (persetubuhan) antara keduanya, pihak suami wajib membayar mahar sepenuhnya sebagaimana kesepakatan yang telah ditetapkan dalam akad nikah. Akan tetapi, apabila terdapat alat-alat bukti yang dapat menimbulkan keyakinan bahwa sekalipun keduanya telah berkhalwat, belum terjadi persetubuhan, dalam hal ini kalau suami menceraikan istrinya, ia tidak wajib membayar mahar sepenuhnya karena belum terjadi dukhul dan suami wajib membayar separuhnya saja

3.             Fungi mahar
Mahar bukanlah pembayaran yang seolah-olah menjadikan perempuan yang hendak dinikahi telah dibeli seperti barang. Pemberian mahar dalam syari’at islam dimaksudkan untuk mengangkat harkat dan derajat kaum perempuan yang sejak zaman jahiliyah telah diinjak-injak harga dirinya. Dengan adanya mahar, status perempuan tidak dianggap sebagai barang yang diperjual belikan.  Sayyid Sabiq mengatakan bahwa salah satu usaha islam dalam memperhatikan dan menghargai kedudukan wanita, yaitu memberinya hak untuk memegang urusannya. Adanya hak mahar bersamaan pula dengan hak-hak perempuan lainnya yang sama dengan kaum laki-laki, sebagaimana adanya waris dan hak menerima wasiat.[6] Dan juga untuk menjadi pegangan bagi istri bahwa perkawinan mereka telah diikat dengan perkawinan yang kuat, sehingga suami tidak mudah untuk menceraikan istrinya sesukanya serta untuk kenangan dan pengikat kasih sayang antara suuami istri.4.

4.         Besarnya mahar
Ulama’ fiqh sepakat bahwa tidak ada batasan minimal dan maksimal jumlah mahar yang harus diberikan. Jumlahnya terserah pada kemampuan mempelai laki-laki asal dianggap layak. Tidak ada ketentuan dalam agama yang menunjukkan batasan maksimal yang tidak boleh melebihi hal itu.  Imam syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan fuqaha madinah dari kalangan tabi’in berpendapat bahwa mahar tidak ada batas minimalnya. Segala sesuatu yang dapat menjadi harga bagi sesuatu yang lain dapat dijadikan mahar.  Tetapi sebagian fuqaha yang lain berpendapat bahwa mahar itu ada batas terendahnya. Imam Malik dan para pengikutnya mengatakan bahwa mahar itu paling sedikit seperempat dinar emas murni, atau perak seberat tiga dirham, atau bisa dengan barang yang sebanding berat emas perak tersebut. Mereka yang berpendapat mahar tidak ada batasannya karena mengikuti bahwa sabda Nabi SAW.,”Nikahlah walaupun hanya dengan cincin besi” adalah dalil bahwa mahar itu tidak mempunyai batasan terendahnya. Karena, jika memang ada batasan terendahnya tentu beliau menjelaskannya.

5.         Syarat Mahar
Mahar yang diberikan calon suami kepada calon istri harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.         Harta/bendanya berharga. Tidak sah dengan yang tidak berharga walaupun tidak ada ketentuan banyak atau sedikitnya mahar. Akan tetapi apabila mahar sedikit tetapi berharga maka tetap sah.
b.        Barangnya suci dan dapat diambil manfaat. Tidak sah mahar dengan babi, khamr, atau darah. Karena semua itu haram.
c.         Harta atau barangya bukan hasil curian maupun ghasab. artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizin pemilik.
d.        Bukan barang yang tidak jelas keadaannya. Tidak sah mahar dengan memberikan barang yang tidak jelas keadaanya.

6.         Macam-macam Mahar
a.         Mahar Musamma
Yaitu mahar yang disebutkan atau yang dijanjikan kadar dan besarnya pada akad nikah. Atau mahar yang dinyatakan kadarnya pada waktu akad nikah. Ulama fiqh sepakat bahwa dalam pelaksanaannya mahar musamma harus diberikan secara penuh apabila Telah bercampur (bersenggama).
Allah Swt. berfirman:
Artinya: “Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata ? ( An-nisa ayat 20)”
Yang dimaksud “mengganti istri dengan istri yang lain” pada ayat ini adalah menceraikan istri yang tidak disenangi dan menikah dengan istri yang baru. Meskipun menceraikan istri yang lama itu bukan tujuan untuk menikah, meminta kembali pemberian itu tidak boleh.

b.        Mahar mitsil
Yaitu mahar yang tidak disebut besar kadarnya pada saat sebelum ataupun ketika pernikahan. Atau mahar yang diukur (sepadan) dengan mahar yang pernah diterima oleh keluarga terdekat. Mahar mitsil juga terjadi dalam keadaan sebagai berikut :
1)        Apabila tidak disebutkan kadar mahar dan besarnya ketika berlangsung akad nikah, kemudian suami telah bercampur dengan istri, atau meninggal sebelum bercampur.
2)        Jika mahar musamma belum dibayar sedangkan suami telah bercampur dengan istri dan ternyata nikahnya tidak sah.
3)        Salah satu dari suami istri meninggal

7.         Tata Cara Pembayaran Mahar
Mahar menjadi wajib dibayar ketika sudah terjadi persetubuhan suami-isteri. Maka si suami wajib membayar yang telah disepakati atau disebutkan dalam akad seratus persen. Kalau belum terjadi kesepakatan, maka wajib membayar mahar Mitsl. Mahar yang wajib dibayarkan 100% adalah dalam kasus sebagai berikut :
a.         Sudah terjadi persetubuhan, 
Bila si wanita sudah sempat digauli maka tak ada alasan lagi bagi suami kecuali harus membayar mahar. Meskipun di kemudian hari si suami merasa tertipu sehingga ingin membatalkan perkawinan, maka dia tetap tidak bisa membatalkan mahar karena sudah menyetubuhi isterinya itu.
b.        Suami atau isteri meninggal dunia sebelum sempat terjadinya hubungan suami-isteri.
c.         Madzhab Abu Hanifah menambahkan satu lagi, yaitu Bila pasangan suami-isteri ini sudah berduaan dan tak ada yang tahu lagi keadaan mereka, misalnya mereka masuk kamar dari malam sampai pagi. Tapi madzhab lain tidak menganggap demikian.
Apabila mahar telah disebutkan sejak akad atau sudah disepakati kedua belah pihak, lalu terjadi perpisahan sebelum terjadi persetubuhan, maka si suami tetap wajib membayarkan mahar itu setengahnya. Itupun kalau perpisahan itu sebabnya adalah pihak suami. Misalnya, si suami tiba-tiba saja ingin menceraikan isterinya lantaran dia ingin pulang ke negerinya dan lain sebagainya. Ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 237, “Dan jika kalian menceraikan mereka (isteri-isteri) sebelum menyentuhnya padahal kalian sudah menyebutkan jumlah mahar, maka hendaklah kalian membayarkan setengahnya.”
Sedangkan bila  penyebab perpisahan adalah si isteri sendiri, maka mahar tidak wajib dibayarkan sama sekali. Misalnya, si suami mensyaratkan pada saat melamar bahwa isterinya ini masih perawan atau belum disetubuhi laki-laki lain, lalu kemudian sebelum mereka bersetubuh si isteri menceritakan kejadian sebenarnya bahwa dia telah didahului oleh laki-laki lain, maka si suami berhak meminta fasakh karena telah ditipu dan tidak wajib membayar apa-apa. Atau ada cacat dari pihak isteri, misalnya ternyata isteri ini gila dan lain sebagainya.

B.       RUKUN NIKAH
Setiap ibadah tentunya mempunyai rukun dan syarat, agar ibadah tersebut sah dan sesuai dengan ajaran islam. Dalam konteksnya dengan perkawinan, rukun dari sebuah pernikahan dalam ajaran Islam adalah sebagai berikut:
1.         Adanya calon mempelai pria dan wanita
Di syaratkan untuk suami itu bukan mahram dan haruslah muslim. Laki-laki kafir atau non muslim haram menikah denganwanita muslimah. Apabila tetap dilangsungkan, maka pernikahannya batal dan hukum pergaulan diantara mereka sama dengan zina. Sedangkan untuk isteri disyaratkan haruslah bukan mahram dan tidak ada pencegah seperti sedang dalam masa ‘iddah atau selainnya.
2.         Adanya wali dari calon mempelai wanita
Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman.
Ibnu Baththal rahimahullaah berkata, “Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang wali. Jumhur ulama di antaranya adalah Imam Malik, ats-Tsauri, al-Laits, Imam asy-Syafi’i, dan selainnya berkata, “Wali dalam pernikahan adalah ‘ashabah (dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan saudara-saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali.”
Disyaratkan adanya wali bagi wanita. Islam mensyaratkan adanya wali bagi wanita sebagai penghormatan bagi wanita, memuliakan dan menjaga masa depan mereka. Walinya lebih mengetahui daripada wanita tersebut. Jadi bagi wanita, wajib ada wali yang membimbing urusannya, mengurus aqad nikahnya. Tidak boleh bagi seorang wanita menikah tanpa wali, dan apabila ini terjadi maka tidak sah pernikahannya.
3.         Dua orang saksi dari kedua belah pihak
Saksi disini dimaksudkan minimal dri setiap mempelai baik dari wanita maupun pria menghadirkan dua orang saksi agar pernikahan yang hendak dijlankan lebih sah.
4.         Adanya ijab
Yaitu ucapan penyerahan mempelai wanita oleh wali kepada mempelai pria untuk dinikahi
5.         Qabul
Yaitu ucapan penerimaan pernikahan oleh mempelai pria (jawaban dari ijab)

C.      SYARAT NIKAH
 Setiap rukun yang ada harus memiliki syarat-syarat tertentu. Hal ini demi sahnya sebuah pernikahan. Adapun syarat-syarat pernikahan tersebut adalah:

1.         Menyebut secara spesifik (ta’yin) nama mempelai.
Tidak boleh seorang wali hanya mengatakan, “saya nikahkan kamu dengan puteri saya” tanpa menyebut namanya sedangkan puterinya lebih dari satu.
2.         Kerelaan dua calon mempelai.
Dengan demikian tidak sah pernikahan yang dilangsungkan karena paksaan dan tanpa meminta persetujuan dari calon mempelai. Sebagaimana sabda Nabi : “Seorang gadis tidak boleh dinikahkan sehingga diminta persetujuannya” (HR Bukhari & Muslim)
3.         Wali bagi mempelai wanita
Sebagaimana dalam sabda Nabi Saw : “Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali” (HR. Abu Dawud).  Yang menjadi wali bagi seorang wanita adalah ayahnya, kemudian kakek dari ayah dan seterusnya ke atas; kemudian anak lelakinya dan seterusnya ke bawah; Kemudian saudara kandung pria, saudara pria ayah dan seterusnya sebagaimana dalam hal warisan. Apabila seorang wanita tidak memiliki wali, maka  sulthan  (penguasa)  yang menjadi walinya.
4.         Dua orang saksi yang adil.
Beragama Islam dan laki-laki. Sebagaimana sabda Nabi: “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil ” (HR. Al-Baihaqi).

D.      LARANGAN DALAM PERNIKAHAN
Selain rukun dan syarat penikahan, ada pula larangan antara seorang pria dan seorang wanita untuk melangsungkan pernikahan disebabkan :
1.         Pertalian nasab
a.         Dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu
b.        Dengan saudara ibu yang melahirkannya.

2.         Karena pertalian kerabat.
a.         Dengan seorang yang melahirkan istrinya
b.        Dengan seorang wanita, bekas istri orang yang menurunkannya.

3.    Karena pertalian susuan
a.         Dengan wanita yang menyusuinya dan seterusnya menurut garis lurus ke atas
b.        Dengan wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus kebawa
c.         Anak yang disusui oleh istrinya dan keturunannya.
d.        Dengan bibi susuan dan nenek bibi susuan.



BAB III
PENUTUP

A.           Kesimpulan
Berdasarkan pada pembahasan yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa pernikahan adalah cara yang halal untuk menyalurkan nafsu seks , kemudian Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman, Memelihara kesucian diriMelaksanakan tuntutan syariatMenjaga keturunan,Mewujudkan kerjasama serta tanggung jawab. Adanya syarat dan rukun merupakan point inti dari keberlangsuangan kedua mempelai yang diridhai oleh allah SWT. Sebab apabila salah satu dari syarat dan rukun tersebut maka secara otomatis pernikahan dianggap tidak sah sedangkan mahar ialah pemberian yang wajib diberikan oleh lelaki kepada perempuan yang bakal menjadi isterinya. Ia juga disebut sebagai mas kahwin. Hukumnya adalah wajib berdasarkan surah an-Nisa: ayat 4. Larangan dalam pernikahan sudah trmaktub seperti yang di paparkan sebelumnya bahwa yang di larang dalam perkawinan antara lain, Adanya hubungan mahram antara kedua mempelai, Tidak terpenuhinya rukun pernikahan dan  Terjadi pemurtadan.

B.            Saran
Saran yang dapat penulis sampaikan adalah, ketika kita sebagai generasi muda dirasa sudah siap untuk melangsungkan pernikahan, maka langsung saja lakukan karena itu lebih bai dari pada banyak menunda karena dapat menimbulkan dan mengakibatkan perzinahan baik sengaja maupun tidak sengaja.






Daftar pustaka

Faid,muhamad. 2011. Syarat Dan Mhahar Perkawinana (online): http://wwwmuhammadfaiq.blogspot.com/2011/12/syarat-rukun-mahar   -perkawinan- dan.html. diakses pada tanggal 10 november 2014.
Kaloso. 2013. Mahar Dalam Pernikahan (online): http://kaloso.wordpress.com/2013/09/29/mahar-dalam pernikahan / Diakses pada tanggal 10 november 2014.