Selasa, 22 Desember 2015

zakat



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Harta merupakan titipan Allah SWT yang pada hakekatnya hanya dititipkan kepada kita sebagai manusia ciptaan-Nya. Konsekuensi manusia terhadap segala bentuk titipan yang dibebankan kepadanya mempunyai aturan-aturan Tuhan, baik dalam pengembangan maupun dalam penggunaan.
Terdapat kewajiban yang dibebankan pada pemiliknya untuk mengeluarkan zakat untuk kesejahteraan masyarakat, dan ada ibadah maliyah sunnah yakni sedekah dan infaq. Karena pada hakekatnya segala harta yang dimiliki manusia adalah titipan Allah SWT, maka setiap kita manusia wajib melaksanakan segala perintah Allah mengenai hartanya.
 Zakat, Infaq, dan Sedaqah merupakan ibadah yang tidak hanya berhubungan dengan nilai ketuhanan saja namun berkaitan juga dengan hubungan kemanusian yang bernilai sosial (Maliyah ijtimah‘iyyah). Zakat, Infaq, dan Sedaqah memiliki manfaat yang sangat penting dan strategis dilihat dari sudut pandang ajaran Islam maupun dari aspek pembangunan kesejahteraan umat.

B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian ibadah maliah?
2.      Macam-macam ibadah maliah?
3.      Pengertian zakat, sadaqah dan infak?
4.      Jenis harta kekayaan yang terkena wajib zakat dan nisabnya?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui pengertian ibadah maliah.
2.      Mengetahui macam-macam ibadah maliah.
3.      Mengetahui pengertian zakat, sadaqah dan infak.
4.      Mengetahui jenis harta kekayaan yang terkena wajib zakat dan nisabnya.

BAB II
PEMBAHASAN
A.      IBADAH MALIAH
1. Pengertian Ibadah Maliah
Ibadah maliah adalah amalan-amalan ibadah yang lebih banyak dilakukan dengan sarana harta benda atau ibadah yang diwujudkan dalam bentuk pemberian harta atau terkait dengan harta yaitu menggunakan harta yang Allah karuniakan untuk apa-apa yang Allah cintai dan ridhai seperti zakat, infak, sodaqah.
2. Macam-Macam Ibadah Maliah
a. ZAKAT
1. Pengertian Zakat
Zakat secara etimologi berasal dari kata “zakka” mensucikan, membersihkan atau berkembang.
Firman Allah surat at-Taubah:103
Artinya: pungutlah zakat dari harta benda mereka, yang akan membersihkan dan mensucikan mereka
Surat al-A’la:14
Artinya: sungguh beruntunglah orang yang membersihkan diri, dan dia ingat asma Tuhannya, kemudian ia bersembahyang.
Zakat secara istilah syara’ zakat adalah kadar harta yang tertentu, diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat, semata-mata mencari ridha Allah SWT.
Sedangkan menurut istilah para ulama, zakat adalah:

إِعْطَاءُ جُزْءٍ مَخْصُوْصٍ مِنْ مَالٍ مَخْصُوْصٍ بِوَضْعٍ مَخْصُوْصٍ وَبَعْضِهَا فِى أَوْقَاتٍ
 مَخْصُوْصَةٍ لِمُسْتَحِقِّهِ
Memberikan sebagian yang khusus, dari harta yang khusus, dengan ketentuan yang khusus, dan sebagiannya disalurkan pada waktu yang khusus, untuk yang berhak menerimanya”.
2. Delapan Golongan yang Berhak Mendapat Zakat
Orang yang berhak menerima zakatul-mal atau zakat harta kekayaan ada delapan (8) golongan diantaranya yaitu:
1)      Orang fakir, ialah orang melarat karena sama sekali tidak mempunyai mata pencaharian
2)      Orang miskin, ialah orang melarat karena penghasilannya tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari
3)      ‘Amil, ialah orang yang bertugas melaksanakan pengumpulan dan pembagian zakatul-mal kepada orang-orang yang berhak menerimanya
4)      Muallaf, ialah orang yang baru beberapa saat masuk agama islam atau orang yang sedang diharapkan masuk islam. Goloangan ini dilihat dari imannya belum kokoh benar, dan justru karena itu masih memerlukan beberapa penyantunan yang menggembirakan
5)      Untuk memerdekakan hamba sahaya atau budak
6)      Orang yang tenggelam dalam hutang, yakni orang berhutang demi untuk mencukupi kebutuhan hidup yang primer atau maksud lain yang sifatnya halal. Lilitan hutang demi hutang akhirnya menyebabkan orang tersebut tidak mampu lagi mengembalikannya.
7)      Fi sabilillah, ialah berbagai bentuk usaha dan perjuangan untuk menyebar luaskan agama islam serta mempertahankannya. Segala amalan yang memang dengan sengaja dimaksudkan untuk dakwah islam amar makruf nahi munkar, semacam pendirian sekolah atau madrasah islam, rumah sakit islam, mushola, pembiayaan organisasi perjuangan islam
8)      Ibnu sabil, ialah orang yang sedang dalam perantauaan, sedang bekal pejalanan sangat kurang.

3. Jenis Harta Kekayaan yang Terkena Wajib Zakat dan Nisabnya
Beberapa harta kekayaan yanng terkena wajib zakat apabila memang harta kekayaan tersebut telah sampai nisabnya, atau telah mencapai batas minimal diantaranya:
1)      Emas dan perak
Kewajiban menunaikan zakat emas dan perak dalam al-qur’an surat at-Taubah ayat 34-35
Artinya: orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukan kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih pada hari dipanaskannya emas dan perak itu di neraka jahannam lalu dahi mereka dibakar dengannya seraya dikatakan kepada mereka inilah harta benda yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri maka rasakanlah sekarang akibat dan apa yang kalian simpan itu.
a)      Nishab emas
Dari Ali bin Abi Thalib r.a ia berkata; Nabi bersabda:
Artinya: tidak ada kewajiban bagi dirimu atas sesuatu, sehingga kamu mempunyai 20dinar. Jika kamu telah mempunyai 20dinar dan telah mencapai 1tahun, maka zakat darinya adalah setengah dinar, sedangkan kelebihannya dihitung menurut perhitungannya.Tidak ada zakat pada suatu harta, sehingga mencapai waktu 1tahun. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Baihaqi)
b)      Nishab perak
Dari Ali bin Abi Thalib r.a ia berkata: bahwa Rosulullah saw bersabda
Artinya: aku tidak memungut zakat kuda dan budak dari kalian semua, maka berikanlah zakat perak dari setiap 40 dirham, sebanyak 1 dirham. Tidak ada zakat pada perak yang hanya berjumlah 190 dirham, akan tetapi jika telah mencapai 200 dirham maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 5 dirham (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
2)      Zakat hasil tanaman dan buah-buahan
Berbagai macam hasil tanaman semacam padi, gandum, kentang, jagung dan sebangsanya yang sifatnya menjadi bahan makanan pokok manakala telah mencapai nishab wajib dikeluarkan zakatnya sesaat biji-bijian dipanen.Sedangkan macam hasil buah-buahan semacam buah anggur dan buah kurma.
Firman Allah qur’an surat Al-Baqarah ayat 267
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kalian.
Firman Allah qur’an surat Al-An’am ayat 141
Artinya: Dan Dia (Allah) yang menjadikan kebun-kebun yang berjenjang dan tidak berjenjang, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam jenis buahnya seperti zaitun dan delima yang serupa bentuk dan warnanya, akan tetapi tidak sama rasanya maka makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)
4. Nishab zakat pertanian dan buah-buahan
Dari Abu Said Al-Khudri r.a mengatakan
Artinya: tidak ada kewajiban zakat pada kurma dan biji-biji makanan yang kurang dari 5 wasaq. (muttafaqun Alaih)
Mayoritas ulama berpendapat, bahwa zakat itu tidak diwajibkan atas hasil pertanian dan buah-buahan sehingga mencapai 5 wasaq, yaitu setelah bersih dari batang atau jerami dan kulitnya.Jika kulitnya masih melekat, maka disyaratkan harus mencapai sepuluh wasaq.
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: pada tanaman yang mendapat siraman air dari langit zakatnya sepersepuluh dan yang disirami dengan tenagaorang atau hewan adalah seperduapuluh. (HR. Al-Bukhari)
3)      Zakat binatang ternak
Binatang ternak yang wajib dikenakan zakat adalah sebagai berikut:
a.       Sapi atau kerbau
Setiap 30 ekor sapi atau kerbau dikenai zakat seekor anak sapi atau kerbau umur satu tahun, dan tiap 40 ekor dikenai zakat seekor anak sapi atau kerbau umur dua tahUn.
Hadist Rasulullah saw
Artinya: menilik hadist mu’adz bin jabal ketika diutus ke negeri Yaman, bahwa ia diperintah untuk memungut dari 30 ekor sapi, seekor anak sapi yang berumur satu tahun jantan atau betina, dan tiap 40 ekor sapi, seekor anak sapi yang berumur dua tahun. (HR. Ibnu Majah, Abu Dawud, Turmudzi)
b.      Kambing atau biri-biri
Mulai dari jumlah 40 ekor kambing sampai dengan 120 ekor dikenai zakat seekor kambing. Dan mulai 121 ekor kambingsampai 200 ekor dikenai zakat dua ekor kambing.selebihnya diatas 300 ekor maka tiap penambahan 100 ekor kambing dikenai satu ekor kambing.
c.       Unta / sapi / kerbau
Mengenai unta dan binatang ternak yang disepadankan, seperti sapi atau kerbau, nishab dan kadar zakatnya adalah sebagai berikut:
5 s/d 9 ekor dikenai zakat seekor kambing berumur 1 tahun
10 s/d 14 ekor dikenai zakat dua ekor kambing berumur 1 tahun
15 s/d 19 ekor dikenai zakat tig ekor kambing berumur 1 tahun
20 s/d 24 ekor dikenai zakat empat ekor kambing berumur 1 tahun
25 s/d 35 ekor dikenai zakat seekor anak unta berumur 1 tahun
Dalam kaitanya dengan zakat terhadap binatang ternak Rasulullah saw bersabda:
Artinya: ada tiga perkara, siapapun yang melakukannya tentulah akan mengenyam nikmatnya iman, yaitu orang yang melakukannya hanya menyembah kepada Allah yang memang tidak ada Tuhan selain Allah dan orang yang memberikan zakat harta bendanya dengan ikhlas serta berusaha memberikannya tiap tahun, dan orang yang tidak memberikan hewannya yang sangat tua berkoreng, berpenyakit atau tidak mengeluarkan susu lagi akan tetapi dalam membayarkan zakatnya ia memberiakan yang cukupan dari kekayaan kalian, karena sesungguhnya Allah tidak juga meminta kepada kalian yang terbaik dari padanya dan tidak pula menyuruh kalian (barang) yang terjelek. (HR. Thabrani dan Abu Dawud)
d.      Harta rikaz (temuan)
Rikaz artinya tersembunyi, yaitu harta yang terpendam yang besar kemungkinannyadipendam oleh orang-orang zaman dahulu, bilamana seseorang menemukan harta semacam itu, baik berupa emas atau perak dan jumlahnya mencapai nishab seharga 85gram emas murni maka kepada penemunya diwajibkan membayar zakat sebesar 20% dari jumlah barang temuannya, dan dibayarkan tanpa menunggu sampai satu tahun masa kepemilikannya
Rasulllah saw bersabda:
Artinya: dari Abu Hurairah r.a menyatakan bahwa Rasulullah saw bersabda: zakat terhadap harta temuanyang terpendam (rikaz) adalah seperlimanya. (HR. Bukhari dan Muslim).
e.       Zakat profesi
Dalam masalah zakat profesi majelis tarjih muhammadiyah dalam musyawarah nasional tarjih XXV di Jakarta tahun 2000 melalui ijtihad jama’I memutuskan sebagai berikut:
Profesi adalah keahlian yang ada umumnyadipergunakan untuk mendapatkan penghasilan uang
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha yang halal dan dapat mendatangkan hasil yang relatif banyak dengan berbagai cara melalui keahlian suatu tertentu
Bentuk usaha tersebut bisa berupa (1) usaha fisik seperti pegawai dan buruh (2) usaha pikiran seperti konsultan dan dokter (3) usaha kedudukan seperti komisi dan tunjangan (4) usaha modal seperti investasi
Hasil usaha profesi bisa berupa (1) hasil yang teratur dan pasti setiap bulan, minggu atau hari seperti upah pekerja dan gaji pegawai (2) hasil yang tidak tetap dan tidak dapat diperkirakan secara pasti seperti kontraktor dan royalti pengarang
Zakat profesi hukumnya wajib berdasarkan alqur’an surat albaqarah:267, at-Taubah:103, al-Hasyr:7, adz-Dzariyat:19, al-Ma’arij:24-25 serta hadits riwayat jamaah dari ibnu Abbas r.a bahwa Nabi saw bersabda: sesungguhnya Allah mewajibkan kepada mereka mengeluarkan sadakah dari harta benda mereka, diambil dari harta orang-orang yang kaya serta dkembalikan / diberikan kepada kaum kafir.
Nishab zakat profesi setara dengan 85 gram emas 24 karat, baik berdasarkan perhitungan zakat tijarah (perdagangan) maupun berdasarkan perhitungan zakat emas.
Kadar zakat profesi sebesar 2.50% baik dengan maupun tanpa dikurangi kebutuhan pokok secara ma’ruf (patut)
Zakat profesi dihitung secara haul atau tidak berdasarkan haul .jika perhitungan didasarkan haul, maka yang dikenai zakat adalah akumulasi (penjumlahan) penghaslan selama satu tahun. Jika perhitungan tanpa didasarkan pada haul, maka kewajiban zakat dilaksanakan ketika penghasilan mencapai nishab.
f.       Zakat lembaga
Lembaga adalah badan yang memiliki hak kewajiban serta dapat memiliki kekayaanseperti PT, CV, Firma, yayasan.
Kekayaan yang dimiliki lembaga ini dikenakan zakat jika lembaga tersebut melakukan usaha yang mendatangkan keuntungan yang mencapai nishab
Nilai dan kadar disesuaikan  dengan jenis usaha yang dilakukan
Besarnya kewajiban zakat adalah 2.50%
5. Zakat fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak pada hari raya fitri bilamana pada dirinya ada kelebihan makanan untuk hari tersebut.
Zakat fitrah itu dibayarkan sebanyak 2,5 kg bahan makanan pokok untuk setiap orangnya. Adapun tentang sifat barangnya, maka bahan-bahan pokok yang dipergunakan untuk membayar zakat adalah harus sejenis dan sekualitas dengan apa yang dimakannya.
Rosulullah saw bersabda:
Artinya: rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah pada bulan ramadhan, sebayak satu sha’ (3,1 liter) dari makanan kurma atau gandum atas tiap” orang merdeka atau hamba,laki-laki atau perempuan muslim. (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Umar r.a)
Zakat fitrah yang disyariatkan pada bulan sya’ban tahun kedua hijriyah di terangkan dalam hadist
Artinya: rasulullah saw menfardukan zakat fitrah untuk pensuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan tutur kata yang keji, dan menjadi makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum sholat ‘id maka itulah zakat yang diterima.Dan barang siapa menunaikannya sesudah sholat ‘id maka sadaqahnya itu merupakan sadaqah biasa. (HR. Abu Dawud dan Qaruquthni dari Ibnu ‘abbas r.a)
Kewajiban membayar zakat fitrah itu dalam rangka lebih menyempurnakan pensucian diri pribadi dari berbagai perkataan dan perbuatan serta sikap yang tercela, dan zakat fitrah tersebut hendaklah diberikan kepada orang-orang miskin guna mencukupi kebutuhan pangannya pada hari yang berbagia, hari raya sehingga diharapkan dalam keadaan hari bersuka cita itu tidak ada satu orangpun yang bersedih menangis karena kelaparan.
B.   SADAQAH
1. Pengertian Shadaqah
Ibadah harta pada umumnya disebut shadaqah.Shadaqah yang wajib dan ditentukan standar pelaksanaannya disebut zakat.Shadaqah yang wajib tapi tidak ditentukan standar pelaksanaannya disebut infaq. Adapun shadaqah yang sunat disebut dengan kata shadaqah itu sendiri.
Shadaqah bersal dari kata ash-shidqu yang berarti benar, jujur.Falsafahnya, shadaqah merupakan bukti bahwa seseorang memiliki keyakinan (aqidah) yang benar, jalan hidup (syariah) yang benar dan prilaku (akhlak) yang benar.selain itu, shadaqah merupakan manifestasi kejujuran seseorang dalam kepemilikan harta.
       Menurut istilah, shadaqah adalah:
مَا تُعْطَى عَلَى وَجْهِ التَّقَرُّبِ إِلَى اللهِ تَعَالَى
“Sesuatu yang diberikan untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala”.
Ajaran islam sangat menganjurkan dan mendorong kepada umatnya agar suka rela dan ikhlas bersedia mengorbankan sebagian hartanya untuk disedekahkan kepada pihak yang benar-benar memerlukannya atau untuk kemaslahatan umum seperti membangun masjid, mushola, madrasah, rumah sakit, balai umum.
Firman Allah qur’an surat Al-Baqarah ayat 261
Artinya: perumpamaan orang-orang yang menafkahkan harta mereka pada jalan Allah, adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai (keluar) seratus butir biji. Dan Allah melipat gandakan bagi siapapun yang dikehendakinya, dan Allah maha luas karunianya dan maha mengetahui.
Allah juga menegaskan bahwa sadaqah yang di keluarkan oleh seseorang akan menjadi rusak dan tidak mempunyai nilai sama sekali di hadapan  Allah manakala motivasinya didasarkan untuk mendapat pujian sesama manusia.
Firman Allah qur’an surat Al-Baqarah ayat 264
Artinya: wahai sekalian orang yang beriman! Janganlah kalian menghilangkan pahala sadaqah kalian dengan menyebut-nyebut dan menyakiti perasaan si penerima seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya’ kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian.
2.  Berhak Menerima Sadaqah
Berhak menerima sadaqah adalah keluarga dan kaum kerabat. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari jabir r.a dimana rosulullah saw bersabda
Artinya: jika ada salah seorang diantara kalian yang fakir, maka hendaknyalah ia memulai dengan dirinya sendiri. Setelah ada kelebihan, maka hendaklah ia memberi keluarganya. Jika masih ada kelebihan juga, maka hendaklah memberi kepada kaum kerabatnya, atau sabdanya: kepada orang yang disayangi dan jika ada kelebihan, maka di sini dan di sini. (HR. Muslim).
3. Sifat Harta yang Disadaqahkan
Ajaran islam menghimbau kepada umatnya agar dalam membelanjakan sebagian untuk sadaqah hendaknya tetap berpijak pada prinsip bahwa barang atau harta tersebut adalah sesuatu yang halal, yang bernilai, sesuatu yang masih mengandung manfaat dan berharga menurut penilaian umum. Sebaliknya barang yang sudah tidak berharga atau kadar uang yang sangat kecil nilainya, yang oleh pemberinya sendiri sudah tidak dihargai seyogyanya tidak lagi di sadaqahkan kepada orang lain. Alqur’an menerangkan sifat barang yang sepatutnya di sadaqahkan kepada pihak lain, antara lain ialah:
Alqu’an surat Ali-Imran ayat 92
Artinya: dan kalian belum lagi mencapai kebajikan, sebelum kalian menafkahkan sebagian dari barang yang kalian senangi. Dan apapun juga yang kalian nafkahkan maka sungguh Allah maha mengetahui.
Alqur’an surat Al-Baqarah ayat 177
Artinya: dan memberikan harta bendanya yang masih disenangi kepada sanak kerabat, anak yatim, orang miskin, ibnu sabil, kepada peminta-minta, dan kepada orang yang akan membebaskan dirinya dari perbudakan
Alqur’an surat Al-Baqarah ayat 267
Artinya: wahai sekalian orang yang beriman, belanjakanlah dari sebaik-baiknya harta yang kalian peroleh dan dari sesuatu yang kami keluarkan untuk kalian dari bumi ini. Janganlah kalian bersengaja memberiakan dari yang jelek, yang sama sekali kalian tidak sudi mengambilnya (menggunakannya) kecuali dengan memejamkan (memicingkan) mata terhadapnya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah itu maha kaya lagi maha terpuji.
C.   INFAQ
1. Pengertian Infaq
Infaq berasal dari kata nafaqa yang berarti telah lewat, berlalu, habis, mengeluarkan isi, menghabiskan miliknya, atau belanja, mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Pengertian infaq adalah pengeluaran sukalrela yang di lakukan seseorang. Allah SWT memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta dan berapa jumlah yang sebaiknya diserahkan. Setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya.

       Menurut istilah, infaq adalah:
إِخْرَاجُ الْمَالِ الطَّيِّبِ فِيْ الطَّاعَاتِ وَالْمُبَاحَاتِ
“Mengeluarkan harta yang thayib (baik) dalam ketaatan atau hal-hal yang dibolehkan”
       Perbedaan antara infaq dengan zakat terletak pada standar ukuran, waktu dan mustahik. Jika zakat sudah tertentu sebagaimana lima unsur utama zakat, maka infaq tidak ditentukan standar ukuran, waktu penunaian, dan mustahiknya tidak terpaku sebagaimana dalam Q.S. at-Taubah (9) ayat 60.

Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo’a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran". (HR. Bukhori)

2.      Hikmah Berinfaq
Adapun  hikmah infaq bagi seorang muslim antara lain:
1      Infaq merupakan bagian dari keimanan dari seorang muslim
2       Orang yang enggan berinfaq adalah orang yang menjatuhkan diri dalam kebinasaan.
3      Di dalam ibadah terkandung hikmah dan mamfaat besar. Hikmah dan mamfaat infaq adalah sebagai realisasi iman kepada allah, merupakan sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan ummat islam, menolong dan membantu kaum du’afa. 
Kaum Du’afa : Adalah sebuah kelompok manusia yang dianggap lemah atau mereka yang tertindas.





BAB III
Simpulan
Berdasarkan dengan pemaparan yang telah disampaikan dapat diketahui bahwa Perbedaan zakat, saqadah dan infaq antara lain yaitu; 1) Zakat itu sifatnya wajib dan adanya ketentuannya/batasan jumlah harta yang harus zakat dan siapa yang boleh menerima. 2). Sedekah: lebih luas dari infaq, karena yang disedekahkan tidak terbatas pada materi saja. 3).Infaq : sumbangan sukarela atau seikhlasnya (materi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar