BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Harta merupakan titipan Allah SWT yang pada
hakekatnya hanya dititipkan kepada kita sebagai manusia ciptaan-Nya.
Konsekuensi manusia terhadap segala bentuk titipan yang dibebankan kepadanya
mempunyai aturan-aturan Tuhan, baik dalam pengembangan maupun dalam penggunaan.
Terdapat kewajiban yang dibebankan pada
pemiliknya untuk mengeluarkan zakat untuk kesejahteraan masyarakat, dan ada
ibadah maliyah sunnah yakni sedekah dan infaq. Karena pada hakekatnya segala
harta yang dimiliki manusia adalah titipan Allah SWT, maka setiap kita manusia
wajib melaksanakan segala perintah Allah mengenai hartanya.
Zakat, Infaq, dan Sedaqah merupakan ibadah yang tidak hanya berhubungan
dengan nilai ketuhanan saja namun berkaitan juga dengan hubungan kemanusian
yang bernilai sosial (Maliyah ijtimah‘iyyah). Zakat, Infaq, dan Sedaqah memiliki manfaat yang
sangat penting dan strategis dilihat dari sudut pandang ajaran Islam maupun
dari aspek pembangunan kesejahteraan umat.
B.
Rumusan
Masalah
1. Pengertian
ibadah maliah?
2. Macam-macam
ibadah maliah?
3. Pengertian
zakat, sadaqah dan infak?
4. Jenis
harta kekayaan yang terkena wajib zakat dan nisabnya?
C.
Tujuan
Penulisan
1. Mengetahui
pengertian ibadah maliah.
2. Mengetahui
macam-macam ibadah maliah.
3. Mengetahui
pengertian zakat, sadaqah dan infak.
4. Mengetahui
jenis harta kekayaan yang terkena wajib zakat dan nisabnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. IBADAH MALIAH
1.
Pengertian Ibadah Maliah
Ibadah maliah
adalah amalan-amalan ibadah yang lebih banyak dilakukan dengan sarana harta
benda atau ibadah yang diwujudkan dalam bentuk pemberian harta atau terkait
dengan harta yaitu menggunakan harta yang Allah karuniakan untuk apa-apa yang
Allah cintai dan ridhai seperti zakat, infak, sodaqah.
2.
Macam-Macam Ibadah Maliah
a.
ZAKAT
1.
Pengertian Zakat
Zakat secara
etimologi berasal dari kata “zakka” mensucikan, membersihkan
atau berkembang.
Firman Allah surat at-Taubah:103
Artinya: pungutlah zakat dari harta
benda mereka, yang akan membersihkan dan mensucikan mereka
Surat al-A’la:14
Artinya: sungguh beruntunglah orang
yang membersihkan diri, dan dia ingat asma Tuhannya, kemudian ia bersembahyang.
Zakat secara
istilah syara’ zakat adalah kadar harta yang tertentu, diberikan kepada yang
berhak menerimanya, dengan beberapa syarat, semata-mata mencari ridha Allah SWT.
Sedangkan
menurut istilah para ulama,
zakat adalah:
إِعْطَاءُ جُزْءٍ مَخْصُوْصٍ مِنْ مَالٍ
مَخْصُوْصٍ بِوَضْعٍ مَخْصُوْصٍ وَبَعْضِهَا فِى أَوْقَاتٍ
مَخْصُوْصَةٍ لِمُسْتَحِقِّهِ
“Memberikan
sebagian yang khusus, dari harta yang khusus, dengan ketentuan yang khusus, dan
sebagiannya disalurkan pada waktu yang khusus, untuk yang berhak menerimanya”.
2. Delapan
Golongan yang Berhak Mendapat Zakat
Orang yang berhak menerima
zakatul-mal atau zakat harta kekayaan ada delapan (8) golongan diantaranya
yaitu:
1)
Orang fakir, ialah orang melarat karena
sama sekali tidak mempunyai mata pencaharian
2)
Orang miskin, ialah orang melarat karena
penghasilannya tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari
3)
‘Amil, ialah orang yang bertugas melaksanakan
pengumpulan dan pembagian zakatul-mal kepada orang-orang yang berhak
menerimanya
4)
Muallaf, ialah orang yang baru beberapa
saat masuk agama islam atau orang yang sedang diharapkan masuk islam. Goloangan
ini dilihat dari imannya belum kokoh benar, dan justru karena itu masih
memerlukan beberapa penyantunan yang menggembirakan
5)
Untuk memerdekakan hamba sahaya atau
budak
6)
Orang yang tenggelam dalam hutang, yakni
orang berhutang demi untuk mencukupi kebutuhan hidup yang primer atau maksud
lain yang sifatnya halal. Lilitan hutang demi hutang akhirnya menyebabkan orang
tersebut tidak mampu lagi mengembalikannya.
7)
Fi sabilillah, ialah berbagai bentuk
usaha dan perjuangan untuk menyebar luaskan agama islam serta
mempertahankannya. Segala amalan yang memang dengan sengaja dimaksudkan untuk
dakwah islam amar makruf nahi munkar, semacam pendirian sekolah atau madrasah
islam, rumah sakit islam, mushola, pembiayaan organisasi perjuangan islam
8) Ibnu
sabil, ialah orang yang sedang dalam perantauaan, sedang bekal pejalanan sangat
kurang.
3.
Jenis Harta Kekayaan yang Terkena Wajib Zakat dan Nisabnya
Beberapa harta
kekayaan yanng terkena wajib zakat apabila memang harta kekayaan tersebut telah
sampai nisabnya, atau telah mencapai batas minimal diantaranya:
1) Emas
dan perak
Kewajiban
menunaikan zakat emas dan perak dalam al-qur’an surat at-Taubah ayat 34-35
Artinya: orang yang menyimpan emas
dan perak serta tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukan kepada
mereka bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih pada hari dipanaskannya emas
dan perak itu di neraka jahannam lalu dahi mereka dibakar dengannya seraya
dikatakan kepada mereka inilah harta benda yang kalian simpan untuk diri kalian
sendiri maka rasakanlah sekarang akibat dan apa yang kalian simpan itu.
a) Nishab
emas
Dari Ali bin Abi Thalib r.a ia
berkata; Nabi bersabda:
Artinya: tidak ada kewajiban bagi
dirimu atas sesuatu, sehingga kamu mempunyai 20dinar. Jika kamu telah mempunyai
20dinar dan telah mencapai 1tahun, maka zakat darinya adalah setengah dinar,
sedangkan kelebihannya dihitung menurut perhitungannya.Tidak ada zakat pada
suatu harta, sehingga mencapai waktu 1tahun. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Baihaqi)
b) Nishab
perak
Dari Ali bin Abi Thalib r.a ia
berkata: bahwa Rosulullah saw bersabda
Artinya: aku tidak memungut zakat
kuda dan budak dari kalian semua, maka berikanlah zakat perak dari setiap 40
dirham, sebanyak 1 dirham. Tidak ada zakat pada perak yang hanya berjumlah 190
dirham, akan tetapi jika telah mencapai 200 dirham maka zakat yang harus
dikeluarkan adalah 5 dirham (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
2) Zakat
hasil tanaman dan buah-buahan
Berbagai macam
hasil tanaman semacam padi, gandum, kentang, jagung dan sebangsanya yang
sifatnya menjadi bahan makanan pokok manakala telah mencapai nishab wajib dikeluarkan
zakatnya sesaat biji-bijian dipanen.Sedangkan macam hasil buah-buahan semacam
buah anggur dan buah kurma.
Firman Allah qur’an surat
Al-Baqarah ayat 267
Artinya: Wahai orang-orang yang
beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kalian.
Firman Allah qur’an surat Al-An’am
ayat 141
Artinya: Dan Dia (Allah) yang
menjadikan kebun-kebun yang berjenjang dan tidak berjenjang, pohon kurma,
tanam-tanaman yang bermacam-macam jenis buahnya seperti zaitun dan delima yang
serupa bentuk dan warnanya, akan tetapi tidak sama rasanya maka makanlah dari
buahnya (yang bermacam-macam itu) dan tunaikanlah haknya pada hari memetik
hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)
4. Nishab
zakat pertanian dan buah-buahan
Dari Abu Said Al-Khudri r.a
mengatakan
Artinya: tidak ada kewajiban zakat
pada kurma dan biji-biji makanan yang kurang dari 5 wasaq. (muttafaqun Alaih)
Mayoritas ulama berpendapat, bahwa
zakat itu tidak diwajibkan atas hasil pertanian dan buah-buahan sehingga
mencapai 5 wasaq, yaitu setelah bersih dari batang atau jerami dan
kulitnya.Jika kulitnya masih melekat, maka disyaratkan harus mencapai sepuluh
wasaq.
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: pada tanaman yang mendapat
siraman air dari langit zakatnya sepersepuluh dan yang disirami dengan
tenagaorang atau hewan adalah seperduapuluh. (HR. Al-Bukhari)
3) Zakat
binatang ternak
Binatang ternak yang wajib
dikenakan zakat adalah sebagai berikut:
a. Sapi
atau kerbau
Setiap 30 ekor
sapi atau kerbau dikenai zakat seekor anak sapi atau kerbau umur satu tahun,
dan tiap 40 ekor dikenai zakat seekor anak sapi atau kerbau umur dua tahUn.
Hadist Rasulullah saw
Artinya: menilik hadist mu’adz bin
jabal ketika diutus ke negeri Yaman, bahwa ia diperintah untuk memungut dari 30
ekor sapi, seekor anak sapi yang berumur satu tahun jantan atau betina, dan
tiap 40 ekor sapi, seekor anak sapi yang berumur dua tahun. (HR. Ibnu Majah,
Abu Dawud, Turmudzi)
b. Kambing
atau biri-biri
Mulai dari jumlah 40 ekor kambing sampai
dengan 120 ekor dikenai zakat seekor kambing. Dan mulai 121 ekor kambingsampai
200 ekor dikenai zakat dua ekor kambing.selebihnya diatas 300 ekor maka tiap
penambahan 100 ekor kambing dikenai satu ekor kambing.
c. Unta
/ sapi / kerbau
Mengenai unta dan binatang ternak
yang disepadankan, seperti sapi atau kerbau, nishab dan kadar zakatnya adalah
sebagai berikut:
5
s/d 9 ekor dikenai zakat seekor kambing berumur 1 tahun
10
s/d 14 ekor dikenai zakat dua ekor kambing berumur 1 tahun
15
s/d 19 ekor dikenai zakat tig ekor kambing berumur 1 tahun
20
s/d 24 ekor dikenai zakat empat ekor kambing berumur 1 tahun
25
s/d 35 ekor dikenai zakat seekor anak unta berumur 1 tahun
Dalam kaitanya dengan zakat
terhadap binatang ternak Rasulullah saw bersabda:
Artinya: ada tiga perkara, siapapun
yang melakukannya tentulah akan mengenyam nikmatnya iman, yaitu orang yang
melakukannya hanya menyembah kepada Allah yang memang tidak ada Tuhan selain
Allah dan orang yang memberikan zakat harta bendanya dengan ikhlas serta
berusaha memberikannya tiap tahun, dan orang yang tidak memberikan hewannya
yang sangat tua berkoreng, berpenyakit atau tidak mengeluarkan susu lagi akan
tetapi dalam membayarkan zakatnya ia memberiakan yang cukupan dari kekayaan
kalian, karena sesungguhnya Allah tidak juga meminta kepada kalian yang terbaik
dari padanya dan tidak pula menyuruh kalian (barang) yang terjelek. (HR.
Thabrani dan Abu Dawud)
d. Harta
rikaz (temuan)
Rikaz artinya tersembunyi, yaitu
harta yang terpendam yang besar kemungkinannyadipendam oleh orang-orang zaman
dahulu, bilamana seseorang menemukan harta semacam itu, baik berupa emas atau
perak dan jumlahnya mencapai nishab seharga 85gram emas murni maka kepada
penemunya diwajibkan membayar zakat sebesar 20% dari jumlah barang temuannya,
dan dibayarkan tanpa menunggu sampai satu tahun masa kepemilikannya
Rasulllah saw bersabda:
Artinya: dari Abu Hurairah r.a
menyatakan bahwa Rasulullah saw bersabda: zakat terhadap harta temuanyang
terpendam (rikaz) adalah seperlimanya. (HR. Bukhari dan Muslim).
e. Zakat
profesi
Dalam masalah zakat profesi majelis
tarjih muhammadiyah dalam musyawarah nasional tarjih XXV di Jakarta tahun 2000
melalui ijtihad jama’I memutuskan sebagai berikut:
Profesi adalah keahlian yang ada
umumnyadipergunakan untuk mendapatkan penghasilan uang
Zakat profesi adalah zakat yang
dikeluarkan dari hasil usaha yang halal dan dapat mendatangkan hasil yang
relatif banyak dengan berbagai cara melalui keahlian suatu tertentu
Bentuk usaha tersebut bisa berupa
(1) usaha fisik seperti pegawai dan buruh (2) usaha pikiran seperti konsultan
dan dokter (3) usaha kedudukan seperti komisi dan tunjangan (4) usaha modal
seperti investasi
Hasil usaha profesi bisa berupa (1)
hasil yang teratur dan pasti setiap bulan, minggu atau hari seperti upah
pekerja dan gaji pegawai (2) hasil yang tidak tetap dan tidak dapat
diperkirakan secara pasti seperti kontraktor dan royalti pengarang
Zakat profesi hukumnya wajib
berdasarkan alqur’an surat albaqarah:267, at-Taubah:103, al-Hasyr:7,
adz-Dzariyat:19, al-Ma’arij:24-25 serta hadits riwayat jamaah dari ibnu Abbas
r.a bahwa Nabi saw bersabda: sesungguhnya Allah mewajibkan kepada mereka
mengeluarkan sadakah dari harta benda mereka, diambil dari harta orang-orang
yang kaya serta dkembalikan / diberikan kepada kaum kafir.
Nishab zakat profesi setara dengan
85 gram emas 24 karat, baik berdasarkan perhitungan zakat tijarah (perdagangan)
maupun berdasarkan perhitungan zakat emas.
Kadar zakat profesi sebesar 2.50%
baik dengan maupun tanpa dikurangi kebutuhan pokok secara ma’ruf (patut)
Zakat profesi dihitung secara haul
atau tidak berdasarkan haul .jika perhitungan didasarkan haul, maka yang
dikenai zakat adalah akumulasi (penjumlahan) penghaslan selama satu tahun. Jika
perhitungan tanpa didasarkan pada haul, maka kewajiban zakat dilaksanakan
ketika penghasilan mencapai nishab.
f. Zakat
lembaga
Lembaga adalah badan yang memiliki
hak kewajiban serta dapat memiliki kekayaanseperti PT, CV, Firma, yayasan.
Kekayaan yang dimiliki lembaga ini
dikenakan zakat jika lembaga tersebut melakukan usaha yang mendatangkan
keuntungan yang mencapai nishab
Nilai dan kadar disesuaikan dengan jenis usaha yang dilakukan
Besarnya kewajiban zakat adalah
2.50%
5.
Zakat fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang
wajib dikeluarkan oleh setiap muslim laki-laki, perempuan, besar atau kecil,
merdeka atau budak pada hari raya fitri bilamana pada dirinya ada kelebihan makanan
untuk hari tersebut.
Zakat fitrah itu dibayarkan
sebanyak 2,5 kg bahan makanan pokok untuk setiap orangnya. Adapun tentang sifat
barangnya, maka bahan-bahan pokok yang dipergunakan untuk membayar zakat adalah
harus sejenis dan sekualitas dengan apa yang dimakannya.
Rosulullah saw bersabda:
Artinya: rasulullah saw mewajibkan
zakat fitrah pada bulan ramadhan, sebayak satu sha’ (3,1 liter) dari makanan
kurma atau gandum atas tiap” orang merdeka atau hamba,laki-laki atau perempuan
muslim. (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Umar r.a)
Zakat fitrah yang disyariatkan pada
bulan sya’ban tahun kedua hijriyah di terangkan dalam hadist
Artinya: rasulullah saw menfardukan
zakat fitrah untuk pensuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia
dan tutur kata yang keji, dan menjadi makanan bagi orang-orang miskin. Barang
siapa menunaikannya sebelum sholat ‘id maka itulah zakat yang diterima.Dan
barang siapa menunaikannya sesudah sholat ‘id maka sadaqahnya itu merupakan
sadaqah biasa. (HR. Abu Dawud dan Qaruquthni dari Ibnu ‘abbas r.a)
Kewajiban membayar zakat fitrah itu
dalam rangka lebih menyempurnakan pensucian diri pribadi dari berbagai
perkataan dan perbuatan serta sikap yang tercela, dan zakat fitrah tersebut
hendaklah diberikan kepada orang-orang miskin guna mencukupi kebutuhan
pangannya pada hari yang berbagia, hari raya sehingga diharapkan dalam keadaan
hari bersuka cita itu tidak ada satu orangpun yang bersedih menangis karena
kelaparan.
B. SADAQAH
1. Pengertian Shadaqah
Ibadah
harta pada umumnya disebut shadaqah.Shadaqah
yang wajib dan ditentukan standar pelaksanaannya disebut zakat.Shadaqah yang
wajib tapi tidak ditentukan standar pelaksanaannya disebut infaq. Adapun
shadaqah yang sunat disebut dengan kata shadaqah itu sendiri.
Shadaqah
bersal dari kata ash-shidqu
yang berarti benar, jujur.Falsafahnya, shadaqah merupakan bukti bahwa seseorang
memiliki keyakinan (aqidah) yang benar, jalan hidup (syariah) yang benar dan
prilaku (akhlak) yang benar.selain itu, shadaqah merupakan manifestasi
kejujuran seseorang dalam kepemilikan harta.
Menurut istilah, shadaqah adalah:
مَا تُعْطَى عَلَى وَجْهِ
التَّقَرُّبِ إِلَى اللهِ تَعَالَى
“Sesuatu yang diberikan untuk
mendekatkan diri kepada Allah ta’ala”.
Ajaran islam
sangat menganjurkan dan mendorong kepada umatnya agar suka rela dan ikhlas
bersedia mengorbankan sebagian hartanya untuk disedekahkan kepada pihak yang
benar-benar memerlukannya atau untuk kemaslahatan umum seperti membangun
masjid, mushola, madrasah, rumah sakit, balai umum.
Firman Allah qur’an surat
Al-Baqarah ayat 261
Artinya: perumpamaan orang-orang
yang menafkahkan harta mereka pada jalan Allah, adalah seperti sebutir biji
yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai (keluar) seratus butir
biji. Dan Allah melipat gandakan bagi siapapun yang dikehendakinya, dan Allah
maha luas karunianya dan maha mengetahui.
Allah juga
menegaskan bahwa sadaqah yang di keluarkan oleh seseorang akan menjadi rusak
dan tidak mempunyai nilai sama sekali di hadapan Allah manakala motivasinya didasarkan untuk
mendapat pujian sesama manusia.
Firman Allah qur’an surat
Al-Baqarah ayat 264
Artinya: wahai sekalian orang yang
beriman! Janganlah kalian menghilangkan pahala sadaqah kalian dengan
menyebut-nyebut dan menyakiti perasaan si penerima seperti orang yang
menafkahkan hartanya karena riya’ kepada manusia dan dia tidak beriman kepada
Allah dan hari kemudian.
2.
Berhak Menerima Sadaqah
Berhak menerima sadaqah adalah
keluarga dan kaum kerabat. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits
yang diriwayatkan dari jabir r.a dimana rosulullah saw bersabda
Artinya: jika ada salah seorang
diantara kalian yang fakir, maka hendaknyalah ia memulai dengan dirinya
sendiri. Setelah ada kelebihan, maka hendaklah ia memberi keluarganya. Jika
masih ada kelebihan juga, maka hendaklah memberi kepada kaum kerabatnya, atau
sabdanya: kepada orang yang disayangi dan jika ada kelebihan, maka di sini dan
di sini. (HR. Muslim).
3.
Sifat Harta yang Disadaqahkan
Ajaran islam
menghimbau kepada umatnya agar dalam membelanjakan sebagian untuk sadaqah
hendaknya tetap berpijak pada prinsip bahwa barang atau harta tersebut adalah
sesuatu yang halal, yang bernilai, sesuatu yang masih mengandung manfaat dan
berharga menurut penilaian umum. Sebaliknya barang yang sudah tidak berharga
atau kadar uang yang sangat kecil nilainya, yang oleh pemberinya sendiri sudah
tidak dihargai seyogyanya tidak lagi di sadaqahkan kepada orang lain. Alqur’an
menerangkan sifat barang yang sepatutnya di sadaqahkan kepada pihak lain,
antara lain ialah:
Alqu’an surat Ali-Imran ayat 92
Artinya: dan kalian belum lagi
mencapai kebajikan, sebelum kalian menafkahkan sebagian dari barang yang kalian
senangi. Dan apapun juga yang kalian nafkahkan maka sungguh Allah maha
mengetahui.
Alqur’an surat Al-Baqarah ayat 177
Artinya: dan memberikan harta
bendanya yang masih disenangi kepada sanak kerabat, anak yatim, orang miskin,
ibnu sabil, kepada peminta-minta, dan kepada orang yang akan membebaskan
dirinya dari perbudakan
Alqur’an surat Al-Baqarah ayat 267
Artinya: wahai sekalian orang yang
beriman, belanjakanlah dari sebaik-baiknya harta yang kalian peroleh dan dari
sesuatu yang kami keluarkan untuk kalian dari bumi ini. Janganlah kalian
bersengaja memberiakan dari yang jelek, yang sama sekali kalian tidak sudi
mengambilnya (menggunakannya) kecuali dengan memejamkan (memicingkan) mata
terhadapnya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah itu maha kaya lagi maha
terpuji.
C. INFAQ
1. Pengertian Infaq
Infaq berasal
dari kata nafaqa yang berarti telah lewat, berlalu, habis, mengeluarkan
isi, menghabiskan miliknya, atau belanja, mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Pengertian
infaq adalah pengeluaran sukalrela yang di lakukan seseorang. Allah SWT memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta dan berapa jumlah yang sebaiknya diserahkan. Setiap
kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya.
Menurut istilah, infaq adalah:
إِخْرَاجُ الْمَالِ الطَّيِّبِ فِيْ الطَّاعَاتِ
وَالْمُبَاحَاتِ
“Mengeluarkan
harta yang thayib (baik) dalam ketaatan atau hal-hal yang dibolehkan”
Perbedaan antara infaq dengan zakat
terletak pada standar ukuran, waktu dan mustahik. Jika zakat sudah tertentu
sebagaimana lima unsur utama zakat, maka infaq tidak ditentukan standar ukuran,
waktu penunaian, dan mustahiknya tidak terpaku sebagaimana dalam Q.S. at-Taubah
(9) ayat 60.
Terkait
dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari
dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo’a setiap pagi dan sore : "Ya
Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain :
"Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran". (HR.
Bukhori)
2. Hikmah Berinfaq
Adapun hikmah infaq bagi seorang muslim antara lain:
1
Infaq merupakan bagian dari keimanan dari seorang
muslim
2
Orang yang enggan berinfaq adalah
orang yang menjatuhkan diri dalam kebinasaan.
3
Di dalam ibadah terkandung hikmah dan mamfaat
besar. Hikmah dan mamfaat infaq adalah sebagai realisasi iman kepada allah,
merupakan sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan
ummat islam, menolong dan membantu kaum du’afa.
Kaum
Du’afa : Adalah sebuah kelompok manusia yang dianggap lemah atau mereka yang
tertindas.
BAB III
Simpulan
Berdasarkan dengan pemaparan yang telah disampaikan
dapat diketahui bahwa Perbedaan zakat, saqadah dan infaq antara
lain yaitu; 1) Zakat itu sifatnya wajib dan adanya ketentuannya/batasan jumlah
harta yang harus zakat dan siapa yang boleh menerima. 2). Sedekah: lebih luas dari infaq,
karena yang disedekahkan tidak terbatas pada materi saja. 3).Infaq : sumbangan sukarela atau
seikhlasnya (materi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar